INDOPOS.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menggunakan media sosial (medsos) untuk mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu. Tidak boleh klik tombol like, dislike, komen, terlebih lagi foto bareng paslon dan diunggah ke publik.
Pernyataan tersebut diungkapkan Widyaiswara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta, Kementerian Dalam Negeri, Mudji Estiningsih dalam keterangan, Kamis (19/10/2023).
Menurut dia, sebagai ASN tidak terlepas dari peristiwa hukum. Dari tidur hingga bangun tidur, akan selalu ada akibat hukum dari apa yang dilakukannya. Oleh karena itu, harus bijak dalam bermedia digital.
“Itu menyangkut segala kegiatan ASN yang berhubungan dengan kampanye paslon. Karena, jejak digital akan berdampak pada sanksi pemecatan,” ungkap Mudji.
“Dan sanksi pemecatan ASN akan cepat diproses, bila ada yang melanggar,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut dia, ASN harus menjaga netralitasnya dengan kritis dan skeptis. Kritis yakni dengan mencari tahu kebenaran setiap informasi yang diterima, sebelumnya menyebarkan informasi tersebut.
“Jadi dicari tau dulu benar atau tidak, saring baru sharing,” ucap Mudji.
Lalu, skeptis, masih ujar dia, tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas.
“Budaya ASN adalah budaya yang erat dengan peraturan hukum. Suka tidak suka, setuju tidak setuju segala kegiatan ASN bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mudji.
Pemerhati Media Sosial Partono Rudiarto mengatakan, pengguna aktif internet yang cakap digital masih kurang. Untuk itu, peran ASN dibutuhkan perlu untuk meningkatkan kecakapan digital.
“ASN harus menyeleksi, dengan kemampuan memilih dan memilah informasi yang akurat dan bermanfaat dari berbagai sumber,” katanya.
“Lalu, data atau informasi yang telah didapatkan harus dipahami. Apakah sudah sesuai dengan tupoksi pekerjaan dan etika aparatur pemerintah,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Partono, ASN harus menganalisis mana saja data-data yang bisa menyelesaikan masalah. Dan selanjutnya memverifikasi bahwa informasi tersebut berasal dari sumber yang kredibel dan akurat.
“Barulah kita berpartisipasi untuk memberitahu masyarakat luas tentang informasi tersebut,” ungkapnya. (nas)