INDOPOS.CO.ID – Pondok Pesantren Al Yahya Nusantara yang berada di Desa Asemrudung, Geyer Grobogan Jawa Tengah melakukan syukuran, setelah beberapa hari usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia capres cawapres.
Syukuran dilakukan di masjid Kalijaga yang berada di kompleks pondok. Dengan diikuti 200 lebih orang. Terdiri dari warga pondok, masyarakat sekitar dan relawan.
Syukuran dilakukan sebagai wujud kemenangan atas demokrasi, lantaran ada kesempatan bagi anak muda untuk bisa mengikuti pesta demokrasi.
MK mengabulkan permohonan, bahwa usia capres dan cawapres yakni berusia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah atau anggota DPR.
Ketua Yayasan Al Yahya Nusantara Wahyudi memanjatkan syukur, karena putusan MK yang memberikan ruang bagi para generasi muda untuk tampil jadi pemimpin.
Selain syukuran, acara tersebut sekaligus bentuk dukungan untuk mendorong dan mendoakan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
“Kami panjatkan doa-doa mengetuk pintu langit untuk Mas Gibran,” kata Wahyudi dalam keterangannya, Minggu (22/10/2023).
Menurutnya, sejarah sudah menunjukkan jika peran pemuda sangat penting dalam berkontribusi pada perubahan dan perbaikan bangsa. Sehingga tidak sepantasnya didiskriminasi dengan batasan umur.
“Pemudalah yang mengambil peran di depan mendorong adanya perubahan ke arah yang lebih baik. Kami yakin mas Gibran sebagai representasi anak muda visioner yang mampu membawa kemajuan bangsa,” ujarnya. (ibs)