BNN Nyatakan Hasil Putaran Dana Narkotika Digunakan untuk Kegiatan Terorisme

bnn

Kegiatan Heads Of National Drug Law Enforcement Agencies, Asia And The Pacific (HONLAP), Bali. Foto: BNN/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Polisi Agus Irianto menyatakan bahwa terdapat aliran dana dari tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil penjualan narkotika yang digunakan untuk mendanai terorisme.

“Dalam beberapa kasus sebelumnya, ditemukan uang dari perdagangan narkoba yang digunakan untuk mendukung kelompok teroris,” katanya dalam keterangan, Sabtu (28/10/2023).

Menurutnya, fenomena ini terjadi baik di luar negeri maupun di Indonesia, meskipun dia tidak memberikan data kasus secara rinci. Namun, Agus menegaskan bahwa fenomena ini ada dan berpotensi berkembang di Indonesia.

“Fenomena serupa juga diungkapkan oleh 104 peserta dari 27 negara dalam Pertemuan ke-45 Kepala Badan Penegak Hukum Narkotika Nasional, Asia dan Pasifik (HONLAP). Para peserta HONLAP adalah para penegak hukum yang aktif terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa dia tidak dapat memberikan detail kasus per kasus, tetapi mereka berbagi pengalaman dan cara penanganan masalah tersebut.

“Oleh karena itu, HONLAP, yang merupakan badan subsidi dari Commission on Narcotic Drugs (CND) yang berada di bawah naungan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (ECOSOC), menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman dan menyatukan tekad untuk memperkuat kerja sama dalam penanggulangan kejahatan narkotika, termasuk upaya dalam menghadapi tindak pidana pencucian uang melalui mata uang kripto,” jelasnya.

Terkait pencucian uang, Agus menuturkan bahwa itu tidak hanya melibatkan uang tunai, tetapi juga uang dalam bentuk kripto, yang bisa terjadi dalam dua modus, yaitu pertukaran antar-kripto atau pertukaran dari hasil kejahatan menjadi kripto.

“Kasus-kasus semacam itu tidak sebanyak dan seintensif yang terjadi di luar negeri, tetapi BNN RI, sebagai institusi yang terkemuka dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), terus memperkuat kerja sama dengan negara lain karena kejahatan narkotika adalah masalah lintas negara,” tuturnya. (fer)

Exit mobile version