KPU: Irman Telah Dikeluarkan Dari Daftar Calon DPD

Hasyim-Asy'ari

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari Foto: KPU RI

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk tidak mengikutsertakan satu calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Calon yang telah dihapus dari DCT tersebut adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Irman telah dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena masih berstatus sebagai mantan terpidana dan belum memenuhi persyaratan lima tahun masa jeda sejak bebas dari penjara. Syarat masa jeda selama lima tahun ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jeda yang diperlukan belum mencapai lima tahun. Ini terjadi pada satu calon di Sumatra Barat,” katanya dalam keterangan, Sabtu (4/11/2023).

Ia tidak secara jelas menyebutkan nama calon yang telah dihapus dari calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatra Barat (Sumbar). Namun, sebelumnya, KPU Sumbar telah mengkonfirmasi bahwa calon yang dicoret adalah Irman.

Hasyim menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon legislatif yang merupakan mantan terpidana, karena hal tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam undang-undang, tidak ada ketentuan untuk memberikan tanda khusus kepada calon legislatif yang merupakan mantan terpidana. Namun, informasi mengenai identitas calon tersebut telah disampaikan kepada media saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), sehingga masyarakat dapat memperhatikannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Irman adalah mantan terpidana dalam kasus suap terkait impor gula Perum Bulog. Mantan Ketua DPD ini dibebaskan dari Lapas Kelas IA Sukamiskin pada tanggal 26 September 2019. Artinya, dia baru menjalani masa bebas selama empat tahun.

Selain Irman, sebenarnya ada 15 calon anggota DPD dan 53 calon anggota DPR lainnya yang memiliki status mantan terpidana. Meskipun demikian, Hasyim memastikan bahwa mereka semua telah memenuhi syarat lima tahun masa jeda sejak bebas murni.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 668 orang sebagai anggota DCT Anggota DPD. Jumlah tersebut terdiri dari 535 laki-laki dan 133 perempuan, yang tersebar di 38 daerah pemilihan/provinsi. KPU juga telah menetapkan 9.917 orang sebagai anggota DCT Anggota DPR Pemilu 2024, dengan rincian 6.241 calon legislatif laki-laki dan 3.676 calon legislatif perempuan. (fer)

Exit mobile version