TNI AD Siapkan Sanksi Hukum Bagi Prajurit Ikut Berpolitik

Kasad-Agus-Subiyanto

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Agus Subiyanto pada kegiatan deklarasi pemilu damai di Jawa Barat. Foto: Dokumen Dispenad.

INDOPOS.CO.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam aktivitas politik. Oleh karena itu, apabila ada prajurit TNI yang terlibat dalam kegiatan politik, mereka akan menghadapi tindakan tegas, baik berupa tindakan pidana maupun tindakan disiplin dari komandan satuannya.

“Kalau komitmen netralitas, kita TNI AD sudah ada koridornya, yaitu Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di situ tertulis TNI tidak boleh berpolitik, dan juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kita ikuti saja koridor itu,“ katanya dalam keterangan, Senin (6/11/2023).

Penegasan tersebut disampaikan Agus saat menghadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024 Provinsi Jawa Barat, bertempat di Islamic Center Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh 25 satuan jajaran Kodam III/Siliwangi yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Agus juga menegaskan bahwa TNI dan Polri siap mengamankan jalannya Pemilu di 2024 nanti. Untuk itu, menurut Agus, setiap wilayah memiliki rencana kontijensi sendiri, yang merupakan klasifikasi dari kerawanan-kerawanan di wilayah itu, baik kerawanan alam maupun non alam.

“Pemetaannya ada pada para Pangdam. Kita sudah antisipasi setiap ancaman yang mungkin timbul di masing-masing wilayah,” ujar Agus.

Pada acara tersebut, Agus juga menyerahkan 1.500 bantuan sosial berupa sembako secara simbolis kepada perwakilan warga Ciamis, dilanjutkan dengan pelepasan Kirab Pemilu 2024, serta peninjauan stand Bakti Kesehatan serta UMKM. (fer)

Exit mobile version