Belajar dari Putusan MKMK, Hakim Konstitusi Diminta Jangan Berpolitik

Belajar dari Putusan MKMK, Hakim Konstitusi Diminta Jangan Berpolitik - jimly 1 - www.indopos.co.id

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menginginkan para hakim konstitusi dapat independen dan tidak melibatkan diri dalam urusan politik. Karenanya putusan laporan pelanggaran etik bisa menjadi pelajaran berharga.

MKMK telah memutuskan memberi sanksi terhadap Anwar Usman, dengan memberhentikannya dari jabatan sebagai ketua MK. Sebab terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

“Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik. Jadi biarlah para hakim kita ini belajar dari putusan MKMK ini,” kata Jimly di Jakarta dikutip, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) maupun pengawas pelaksaan pesta demokrasi 5 tahunan itu harus menjaga integritasnya dan tidak mendukung salah satu peserta Pemilu.

“Sepanjang menyangkut penyelenggaraan Pemilu, kita imbau KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belerja lah dengan profesional, tidak berpihak, begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi,” ujar Jimly.

Melalui putusan MKMK, diharap dapat memberi kepastian atas polemik dugaan pelanggaran etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Jadi mudah-mudahan putusan yang kita bacakan memberi kepastian. Jadi prinsipnya yang salah, kita katakan salah. Yang benar, kita bilang benar. Gitu aja,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut mendesak Anwar Usman berhenti dari jabatannya di MK. Karenanya harus ada pencalonan pemimpin baru dalam lembaga tersebut. Keputusan itu disusun anggota MKMK Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie dan Bintan R. Saragih.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” cetus Jimly.

“Memerintahkan wakil ketua MK, untuk dalam waktu 2 × 24 jam sejak putusan ini selesai dibacakan memimpin penyelenggaraan pemimpin yang baru sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya. (dan)

Exit mobile version