INDOPOS.CO.ID – Semua pihak hendaknya menerima dan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan, kepatutan dan sesuai dengan tuntutan perasaan publik.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Wantim MUI Pusat Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Rabu (8/11/2023). Ia mengatakan, MUI menghormati dan mengapresiasi seluruh anggota MKMK yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, transparan, objektif dan independen.
“MUI mengajak kepada semua pihak untuk dapat mengambil hikmah dari peristiwa hukum tersebut,” katanya.
MUI menilai bahwa masyarakat Indonesia sudah semakin dewasa dalam berpolitik dan memiliki kesadaran hukum yang sangat tinggi. Sehingga dapat melalui masalah politik yang sangat krusial dengan mengedepankan proses hukum, tanpa menimbulkan gejolak sosial politik yang berarti.
“Putusan MKMK telah menyadarkan kepada kita bahwa sebagai negara hukum kita harus tunduk, patuh dan setia kepada norma dan ketentuan hukum yang berlaku, agar kehidupan masyarakat berjalan dengan tertib, aman, damai, tentram dan stabil,” jelasnya.
MUI mengajak semua pihak khususnya para tokoh agama, tokoh politik, dan tokoh pemerintahan untuk terus menjaga kondusifitas kehidupan masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kepada para tokoh dan elit politik untuk mengedepankan budaya politik dan demokrasi yang santun, dilandasi nilai-nilai luhur, akhlakul karimah dan berkeadaban,” ujarnya.
“Berperilaku proporsional dan tidak berlebihan, baik dalam menyampaikan pendapat maupun kritik, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan,” imbuhnya.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan dugaan pelanggaran etik seluruh hakim konstitusi dalam perkara uji materi uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (nas)