INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menggelar, rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, pada Rabu (08/11/2023). Tujuan kegiatan itu mencegah maupun menumpas dan memberantas mafia tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, bahwa pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
“Presiden memberikan tiga tugas utama kepada Hadi Tjahjanto saat dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN pada Juli 2022 lalu, salah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah,” kata Hadi di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sebagai upaya mencegah dan menanggulangi mafia tanah, sejak tahun 2018 Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan Agung yang dituangkan melalui Nota Kesepahaman Bersama.
Kolaborasi tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah, yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.
Kementerian ATR/BPN dalam waktu mendatang akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng empat Pilar.
“Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan), serta lembaga peradilan,” ujar Hadi.
Tinggi Pratama serta Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto berharap ke depannya
Ia mengharapkan, seluruh pihak dapat mengetahui hambatan dan kendala dalam penanganan tindak pidana pertanahan, sehingga dapat memudahkan dalam menuntaskan tindak pidana pertanahan yang terjadi.
Selain itu, ia tak henti mengingatkan agar seluruh jajaran Kementerian ATR BPN baik di pusat maupun di daerah terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan serta memberantas mafia tanah.
“Sinergi dan kolaborasi yang baik, pada tahun 2023, 62 kasus dari 86 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah, telah berhasil diselesaikan dan telah ditetapkan sebanyak 159 tersangka,” tutur Hadi.
Pada tahun ini juga terjadi peningkatan Target Operasi Mafia Tanah, di mana pada 2022 hanya 60 kasus dan pada 2023 menjadi 86 kasus. Potensial kerugian yang dapat diselamatkan ialah sebesar lebih dari Rp13 triliun. (dan)