INDOPOS.CO.ID – Hakim konstitusi Anwar Usman tetap berkantor setelah menerima sanksi berat dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia terbukti melanggar pelanggaran etik dan diberhentikan sebagai Ketua MK.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengonfirmasi hal tersebut. Bahkan yang bersangkutan turut mengikuti sidang perkara nomor 66/PUU-XXI/2023 pada, Rabu (8/11/2023).
Agenda sidang itu mendengarkan keterangan ahli dari MK Pengujian materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan. Namun, agenda itu harus ditunda karena ahli yang dihadirkan berhalangan hadir.
“Berkantor, dan ikut sidang tadi di perkara (nomor) 66,” kata Fajar kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sementara saat disinggung soal proses pergantian Ketua MK pengganti Anwar Usman, ia mengaku belum menerima informasi ihwal hal tersebut.
“Saya belum ada update info. Kalau sudah ada nanti dishare,” tutur Fajar.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
berharap putusan perangkat MK itu dapat memberi kepastian atas polemik dugaan pelanggaran etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Jadi mudah-mudahan putusan yang kita bacakan memberi kepastian. Jadi prinsipnya yang salah, kita katakan salah. Yang benar, kita bilang benar. Gitu aja,” ucap Jimly secara terpisah di Gedung MK kemarin malam.
Dalam putusan tersebut mendesak Anwar Usman berhenti dari jabatannya di MK. Karenanya harus ada pencalonan pemimpin baru dalam lembaga tersebut. Keputusan itu disusun anggota MKMK Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie dan Bintan R. Saragih.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” tegas Jimly.
“Memerintahkan wakil ketua MK, untuk dalam waktu 2 × 24 jam sejak putusan ini selesai dibacakan memimpin penyelenggaraan pemimpin yang baru sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (dan)