INDOPOS.CO.ID – Direktur RISE Institute Anang Zubaidy menilai pernyataan hakim konstitusi Anwar Usman dalam merespons putusan MKMK bahwa dirinya tidak bersalah justru merendahkan martabat dan citranya sebagai hakim.
“Artinya bentuk pembelaan diri yang disampaikan Anwar Usman itu bentuk pembelaan diri yang tidak perlu. Yang menurut hemat saya justru merendahkan citra dan martabat beliau,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, pembelaan tersebut dinilai Anang sebagai pernyataan tidak pas karena pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman sudah terbukti dalam sidang MKMK.
“Itu kan pelanggaran berat. Kalau kemudian yang bersangkutan itu masih menganggap dirinya sebagai korban itu kan kurang pas, playing victim,” ucap Anang.
Memurut dosen Hukum Tata Negara FH UII Yogyakarta itu, pernyataan Anwar Usman sebagai korban fitnah juga tidak sesuai fakta. Anwar Usman diketahui pernah mengenalkan diri sebagai Ketua MK dan bagian dari keluarga Jokowi. “Itu seolah menunjukkan ‘saya sebagai bagian dari keluarga istana’ yang butuh rekognisi dari pihak lain,” ungkapnya.
Menurutnya frasa fitnah yang digunakan Anwar Usman juga tidak pas. Karena pelanggaran etik berat Anwar Usman sudah dibuktikan MKMK. “Kan kata fitnah itu harus dibuktikan kebenarannya. Mekanisme pembuktian itu ada di persidangan MKMK,” cetusnya.
Anang juga menyebut putusan MKMK memang tidak sesuai harapan publik yang menghendaki Anwar Usman dicopot sebagai hakim konstitusi. “Saya pribadi juga kecewa dengan putusan MKMK, tapi itu kan sudah menjadi fakta hukum. Ya sudah kita terima. Masyarakat, saya berharap tidak terlalu memperpanjang masalah ini. Cukup kita fokus pada bagaimana mengawasi MK ke depan, supaya MK tetap bisa menjaga martabatnya,” pungkasnya.
Pendapat lainnya diutarakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah yang menyebut Anwar Usman menunjukkan kepongahan karena merasa sebagai bagian keluarga Presiden Jokowi.
“Negara ini mungkin dianggapnya sebagai milik Jokowi. Maka dari itu wajar jika Anwar Usman melawan, dia merasa mendapat jaminan,” kata Dedi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Anwar Usman dengan santai mengaku tak berdosa setelah melakukan diputus oleh MKMK melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, karena terbukti melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. (dil)