Satgas Bali Becik Temukan Sejumlah Pelanggaran Warga Negara Asing di Bali

Satgas-Bali-Becik

Kegiatan Satgas Bali Becik di salah satu restoran di Bali. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Satuan petugas (Satgas) Bali Becik di Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melaksanakan operasi selama lima hari berturut-turut untuk mengawasi kepatuhan warga negara asing (WNA) terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Bali.

Hasil pantauan INDOPOS.CO.ID dari wilayah Ngurah Rai, petugas telah melakukan pemeriksaan identitas terhadap 60 pekerja Warga Negara Asing (WNA) di enam lokasi berbeda, termasuk Pullman Bali Legian Beach, Bollywood Masalaz, Queen’s of India, Clubmed Bali, Finn’s Beach Club, dan Rob Peetoom Hair Spa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, hanya enam orang yang memerlukan tindakan lebih lanjut dari pihak Imigrasi setempat.

Sedangkan di wilayah Denpasar, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di lima lokasi pengawasan keimigrasian. Tempat-tempat tersebut mencakup Park Ubud, Yoga Barn, Atman Collection, Usha Cafe & Bakery, dan PT. Permen Karet.

Selain tindakan penegakan hukum, empat penjamin dan WNA lainnya juga diberikan Nota Apresiasi sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.

“Pada hari pertama operasi, terdapat pelanggaran keimigrasian yang telah kami proses. Kami optimis bahwa ini disebabkan oleh peningkatan kesadaran orang asing dalam mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M.Godam, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, dalam rentang lima hari operasi, tim Satgas Bali Becik melakukan penyisiran. Hasil dari penyisiran tersebut ditemukan sembilan WNA yang tidak taat aturan keimigrasian Indonesia.

“Total 222 kali pengawasan di 43 titik yang tersebar di wilayah Bali, hanya sembilan orang asing yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Mereka teridentifikasi karena melakukan pelanggaran seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor), melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, atau memiliki alamat yang tidak sesuai dengan permohonan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, operasi ini juga memberikan apresiasi terhadap kepatuhan orang asing dan penjamin terhadap peraturan keimigrasian dengan pemberian 54 Nota Apresiasi.

“Pengawasan orang asing oleh Satgas Bali Becik merupakan langkah pemerintah untuk menjaga kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian, serta memastikan bahwa keberadaan mereka di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Dengan Satgas Bali Becik, kita upayakan Bali yang bersih dari pelanggaran oleh orang asing,” imbuhnya. (fer)

Exit mobile version