INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai secara kontinu berupaya meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan ekspor. Langkah strategis pun dilakukan, seperti berbagai kegiatan yang digelar Bea Cukai masing-masing di Makassar, Jeneponto, dan Kediri.
Bea Cukai Makassar berpartisipasi dalam edukasi dan memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat dan umkm dalam kegiatan Anging Mammiri Business Fair” (AMBF). AMBF adalah kegiatan business matching antara aggregator atau potential buyer dengan UMKM di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini digelar pada 8-9 November 2023 yang merupakan hasil kerja sama dengan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel).
Sementara di Kabupaten Jeneponto, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berperan sebagai pengajar dalam Pelatihan dan Pendampingan Tahap Dasar dan Lanjutan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berorientasi Go Global. Dihadoro 20 UMKM, kegiatan ini berlangsung pada tanggal 7-9 November 2023 untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan ekspor dan persiapan UMKM untuk ekspansi global.
“Kegiatan pelatihan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Sulbagsel, Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BBPSDMP), serta Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang beroperasi di bawah naungan Digital Enterpreneurship Academy (DEA) Kominfo,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Terakhir (13/11), Bea Cukai Kediri berkolaborasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kediri dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I memberikan sosialisasi dan koordinasi terkait permasalahan ekspor penjualan ikan ke luar negeri. Dihadiri oleh pengusaha dan pegiat ikan hias di wilayah Kabupaten Kediri, dalam kegiatan ini turut disampaikan beberapa hal terkait registrasi permohonan pemeriksaan Karantina on line (PPK On Line), edukasi tata cara ekspor komoditi perikanan, dan ajakan bersama Bea Cukai UMKM bisa ekspor.
Encep mengatakan, aAdanya potensi ekspor untuk ikan hias, berarti membuka ruang pemasaran dari produk tersebut yang selama ini masih berkutat pada penjualan lokal. Dalam kesempatan ini pun Bea Cukai juga menjalaskan secara rinci terkait pengelolaan produk sebelum ekspor, serta aturan larangan dan pembatasan.
“Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai Bea Cukai siap berperan aktif memberikan sarana, pelatihan, dan fasilitas sehingga pelaku UMKM dapat mencapai kesuksesan dalam persaingan di pasar internasional,” pungkasnya.(ipo)