Kemenag Telah Rampung Susun MQI untuk Sahabat Disabilitas

Kemenag Telah Rampung Susun MQI untuk Sahabat Disabilitas - kemenag - www.indopos.co.id

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof Suyitno (dua dari kiri). (Indopos.co.id/Nasuha)

INDOPOS.CO.ID – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Balitbang Diklat Kementerian Agama telah merampungkan penyusunan Mushaf Al-Qur’an Isyarat (MQI) bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW). Proses penyusunan sudah selesai pada 2022 dan diterbitkan dalam versi digital.

Saat ini, Mushaf Al-Qur’an Isyarat sedang dilakukan proses cetak. Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, MQI hadir sebagai wujud komitmen pemerintah melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) untuk memberi layanan literasi keagamaan yang setara bagi kaum disabilitas.

Menurut dia, dalam UU Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 14 ayat c tentang Hak Keagamaan disebutkan, penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya.

“Mushaf Al-Qur’an Isyarat ini juga menjadi bagian dari legacy Kementerian Agama di masa kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas,” tegas Wibowo Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, gagasan penyusunan MQI tercetus pada tahun 2020, saat kunjungan pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) ke kantor LPMQ Kemenag di TMII. Mereka berharap agar pemerintah, melakukan standardisasi media literasi Al-Qur’an bagi PDSRW.

Hal itu dikemukakan PPDI, mengingat selama ini pembelajaran Al-Qur’an bagi PDSRW dilakukan oleh komunitas-komunitas PDSRW di berbagai daerah dengan pendekatan dan metode pembelajarannya masing-masing. “Jadi belum ada pedoman standar pembelajaran Al-Qur’an ataupun mushaf Al-Qur’an Isyarat yang resmi dari pemerintah Indonesia,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof Suyitno menjelaskan, sebelum menyusun MQI, LPMQ terlebih dahulu merumuskan buku pedoman membaca MQI yang terstandar. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan dan keragaman penggunaan metode belajar dan membaca Al-Qur’an di kalangan PDSRW.

“Pedoman ini sekaligus menjadi acuan bagi PDSRW dan para pengajar dalam membaca Al-Qur’an, agar memiliki persepsi yang sama. Mengenalkan isyarat huruf hijaiyah, harakat, dan tanda bacanya, menjadi panduan bagi pengajar, dan memudahkan pelajar,” ujarnya.

Dalam prosesnya, lanjut Suyitno, LPMQ melakukan serangkaian penggalian informasi awal ke beberapa lembaga/komunitas, analisis kebutuhan lapangan, penelitian lapangan mendalam, uji coba (validasi) pedoman melalui diskusi terpumpun, dan penetapan pedoman.

“Secara resmi perumusan pedoman itu dimulai pada awal September 2020 lalu. LPMQ bekerja sama dengan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, menyelenggarakan lokakarya Penyusunan Pedoman Membaca MQI bagi PDSRW,” jelasnya.

Selanjutnya, rangkaian kegiatan sidang penyusunan dilaksanakan LPMQ dengan melibatkan sejumlah komunitas Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW), Juru Bahasa Isyarat (JBI), pengajar Sekolah Luar Biasa (SLB), dan tim pakar bahasa isyarat dari perguruan tinggi. Kegiatan tersebut berlangsung di sepanjang 2021 dan berlanjut hingga 2022.

“Saat ini, buku Pedoman dan Panduan Membaca MQI serta Juz ‘Amma Metode Kitabah telah diterbitkan. Tahun 2023, LPMQ juga berhasil menyelesaikan penyusunan dan menerbitkan master MQI Juz ‘Amma Metode Tilawah dan master MQI 30 Juz Metode Kitabah,” ungkap Suyitno.

“Tahun 2024, LPMQ Kemenag akan menyusun dan menerbitkan master MQI 30 Juz Metode Tilawah 30 Juz,” imbuhnya.

Master MQI ini akan menjadi Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia ke-4 setelah Mushaf Standar Rasm Utsmani, Mushaf Al-Qur’an Standar Bahriyah, dan Mushaf Al-Qur’an Standar Braille untuk tuna netra. (nas)

Exit mobile version