Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah Door to Door di Palangkaraya

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah Door to Door di Palangkaraya - atr 2 - www.indopos.co.id

Momen Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat tanah ke warga Jekan Raya, Kota Palangkaraya. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan, sejumlah sertipikat tanah ke masyarakat di Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kamis (16/11/2023). Pembagian sertipikat itu merupakan bagian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertipikat itu dilakukannya secara langsung, dengan mendatangi beberapa rumah warga. Sambil berbincang dengan penghuni rumah untuk menjelaskan program sertifikasi tanah gratis tersebut.

“Baru saja diserahkan 10 sertipikat program PTSL. Saya serahkan secara langsung karena saya ingin mendapatkan informasi dari bawah (masyarakat), termasuk memberikan sosialisasi,” kata Hadi Tjahjanto di Kota Palangkaraya, Kamis (16/11/2023).

Sertipikat yang diterima warga tersebut masih tertulis kata terhutang. Artinya memiliki kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, itu tidak diberlakukan kepada semua warga.

Nilai tanah yang tidak terkena pajak yaitu sebesar Rp60 juta, jadi tanah yang nilainya di bawah nominal tersebut maka tidak terkena BPHTB.

“Pertama adalah sertipikat memang gratis, tidak ada yang dipungut biaya,” jelas Hadi.

“Kedua, saya juga harus menjelaskan karena dalam sertipikat itu tertulis terhutang, supaya tidak kaget semua. Kalau memang di sini harga tanahnya dari sertipikat kurang dari Rp60 juta tentunya sesuai dengan aturan. Ini perlu kami sampaikan,” tambahnya.

Secara simbolis hanya 10 sertipikat tanah yang diserahkan kepada warga Jekan Raya, Kota Palangkaraya. Sementara totalnya ada 48 serpikat tanah dalam program PTSL.

Manfaat PTSL untuk masyarakat yaitu memberikan kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah. (dan)

Exit mobile version