Istilah dan Biaya yang Dibayar Jemaah Haji

Istilah dan Biaya yang Dibayar Jemaah Haji - Wibowo Prasetyo - www.indopos.co.id

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, dalam Media Gathering dengan tema "Usul BPIH Rp105 Juta, Mengapa?", di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/11/2023). Foto: Kemenag RI

INDOPOS.CO.ID – Beberapa istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jemaah haji. Salah satunya terkait dengan biaya haji.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada beberapa istilah terkait biaya haji yang dikenal, mulai dari BPIH, Bipih, hingga nilai manfaat.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, dalam UU 8/2019, BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pasal 44 UU 8/2019 menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Sedangkan nilai manfaat, dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Untuk dana efisiensi merupakan dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata Rp105 juta, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih,” jelas Wibowo, dalam Media Gathering dengan tema “Usul BPIH Rp105 Juta, Mengapa?”, di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).

Wibowo mencontohkan BPIH 2023, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Dalam hal ini, komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan nilai manfaat rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen)

Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah? Wibowo menjelaskan sementara itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini panja yang dibentuk pemerintah dan Komisisl VIII masih mengkaji usulan Kemenag yang sebesar Rp105 juta.

“Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah,” katanya.

Tak hanya itu, Panitia Kerja (Panja) BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, hingga konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali.

Setelah itu baru hasil kerja panja dibawa ke rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie juga mengatakan hal yang sama. Ia menggaris bawahi BPIH itu berbeda dengan Bipih. Usulan Rp105 juta adalah BPIH dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah.

“Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan,” kata dia. (rmn)

Exit mobile version