Polisi Periksa John Kei terkait Kasus Penembakan di Bekasi

Polisi Periksa John Kei terkait Kasus Penembakan di Bekasi - Hengki Haryadi - www.indopos.co.id

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan, terhadap John Refra atau John Kei terkait kasus penembakan korban bernama Gaspar alias GR (44) di kawasan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pemeriksaan terhadap John Kei dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei,” kata Hengki di Jakarta, Sabtu (18/11/2023).

Dari pemeriksa tersebut, John Kei mengaku sempat dihubungi kelompoknya terkait aksi penyerangan dan penembakan terhadap seorang kelompok Nus Kei tersebut.

“Yang bersangkutan mengakui dihubungi, namun yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan melarang, katanya seperti itu. Namun kami akan dalami lebih lanjut,” ucap Hengki.

Gaspar merupakan anggota kelompok Nus Kei, diduga hendak menyerang kelompok John Kei beberapa waktu lalu. Namun, aksi mereka bocor hingga berujung bentrokan dan meregang nyawa.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (29/10/2023) malam. Saat itu, kelompok Nus Kei menggeruduk kelompok John Kei di Jalan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.

“Ketahui bersama terhadap dua kelompok ini, kita terapkan suatu perkumpulan yang bersepakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur Hengki.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari dua belah pihak. Ada dua orang dalam pengejaran polisi ihwal kejadian tersebut.

“Artinya di sini bukan hanya yang melakukan penembakan, tapi kelompok-kelompok ini semuanya kami tangkap dan kami tahan,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version