Wapres: Penetapan Standar Halal Global Harus Diberlakukan

Wapres: Penetapan Standar Halal Global Harus Diberlakukan - wapres - www.indopos.co.id

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Kemenag untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penerapan standar halal global harus segera diberlakukan. Hal ini untuk memberi kemudahan kepada masyarakat untuk dapat mengakses produk halal.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam keterangan, Sabtu (18/11/2023).

Ia menuturkan, percepatan tersebut salah satunya dengan mewujudkan keberterimaan standar halal global. “Ini yang penting. Untuk itu saya mengajak kita semua meningkatkan komitmen,” katanya.

Forum H20-Halal World 2023, menurut dia, menjadi tempat yang strategis untuk mewujudkan standar halal global. Dan menjadi langkah strategis memperkuat hubungan perdagangan antarnegara.

“Penerapan standar halal global, semestinya tidak dipandang sebagai hambatan teknis dalam perdagangan antarnegara. Tapi justru semakin memperlancar arus perdagangan untuk produk halal ke seluruh dunia,” ungkapnya.

Nila tidak ada standar yang sama, masih ujar Wapres, maka akan membatasi kerjasama perdagangan yang bisa dibangun. “Sebab kalau halalnya tidak standar (hanya berlaku di negaranya sendiri), masing-masing tidak mau menerima karena tidak sesuai standar negaranya,” ucapnya.

Ia menambahkan, saling pengakuan dan saling berketerimaan standar halal menjadi sangat penting untuk disepakati bersama. Untuk mendukung kelancaran lalu lintas perdagangan produk halal antarnegara.

Lebih jauh Wapres mengungkapkan, ada berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk memperkuat industri halal. Salah satunya, dengan menjadikan produk halal sebagai komunitas utama global.

Untuk itu, menurut Wapres, perlu penguatan kerja sama perdagangan antarnegara. Terutama dengan negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Sehingga akan meningkatkan kerja ekspor produk halal masing-masing negara.

“Kita perlu dorong keterlibatan aktor-aktor kunci dalam ekosistem halal untuk melakukan percepatan sertifikasi halal dan saling pengakuan dan keberterimaan produk halal antarnegara,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version