Tolak Kenaikan UMP 2024 di Bawah 15 Persen, Serikat Buruh Ancam Mogok Nasional

Tolak Kenaikan UMP 2024 di Bawah 15 Persen, Serikat Buruh Ancam Mogok Nasional - demo pekerja - www.indopos.co.id

Ilustrasi - Buruh mogok kerja. (Dok Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Presiden KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal menolak tegas rencana pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada 2024 di bawah 15 persen. Sebab, tuntutan untuk memperjuangkan kenaikan upah 15 persen suatu perjuangan yang tak bisa ditawar.

“Kami menolak kenaikan nilai UMP (Upah Minimum Provinsi) di seluruh Indonesia pada 2024 di bawah 15 persen. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers via Zoom, Minggu (19/11/2023).

Said menuturkan, bahwa setidaknya ada 3 rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI. Dari unsur Serikat Buruh (SB) mengusulkan kenaikan upah tetap 15 persen + kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5 persen dari kenaikan 15 persen.

Sementara, lanjut dia, dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI meminta kenaikan upah berkisar 3-4 persen. Sedangkan unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah mengusulkan hampir sama dengan Apindo

“Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional,” tegasnya.

Dia menegaskan, aksi mogok nasional tersebut tujuannya untuk memaksa pemerintah mau mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.

“Aksi akan dilakukan di antara tanggal 30 November – 13 Desember 2023, selama 2 hari. Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding,” ungkapnya.

“Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional,” imbuhnya.

Perjuangan dengan melakukan mogok nasional, lanjut Said, adalah suatu hal yang legal dan lazim dilakukan di beberapa negara. Hal ini semata-mata dilakukan agar memaksa pemerintah untuk mendengarkan, apa yang disuarakan buruh.

“Baru-baru ini Serikat Buruh Otomotif di Amerika, yakni United Auto Workers (UAW) melakukan pemogokan hampir 1 bulan, dan akhirnya pemerintah mengabulkan dengan kenaikan upah 30 persen,” katanya.

“Begitu juga di Jerman, Prancis, dan lainnya. Ini sesuatu yang lazim sepanjang pemerintah dan perusahaan tidak mendengarkan permintaan buruh,” imbuhnya

Ia menambahkan, mogok nasional bukan mogok kerja seperti di UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Tapi unjuk rasa secara nasional, karena mogok kerja ada syarat berunding dengan perusahaan.

“Karenanya kita menggunakan UU No. 9 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2000, dengan melibatkan 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik dan perusahaan di Indonesia. Dan unjuk rasa bergelombang secara nasional juga terus dilakukan di beberapa daerah,” bebernya. (nas)

Exit mobile version