Perpres 58/2023, Kemenag: Wujudkan Moderasi Beragama yang Kuat dan Kolaboratif

wibowo

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo (Kemenag untuk INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Optimisme implementasi program Moderasi Beragama akan berjalan semakin sistematis, terencana dan berkelanjutan. Hal ini didukung dengan terbitnya regulasi baru, yakni Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Pernyataan tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam keterangan, Sabtu (25/11/2023).

Ia mengatakan, peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 itu menjadi poin penting dalam pengejewantahan kebijakan besar yang telah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. “Tak sekadar kuat dari sisi payung hukum, lewat Perpres No 58 ini, kebijakan program Moderasi Beragama juga akan semakin terstruktur, sinergis, dan berkualitas,” ungkapnya.

Bahkan lebih dari itu, kata pria yang akrab disapa Wibowo ini, penyelenggaraan Moderasi Beragama yang dalam praktiknya dilakukan oleh berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta melibatkan masyarakat juga akan terorkestrasi dengan harmonis seiring dibentuknya Sekretariat Bersama (Sekber).

“Kehadiran Sekber ini menjadi babak baru dalam implementasi Program Moderasi Beragama di Indonesia. Sebab, fungsi sekber sebagaimana mandat dari pasal 9 Perpres No 58 ini sangatlah strategis. Sekber adalah pusat koordinasi dan kendali. Sebagai pengendali tertinggi, Menag Yaqut dibantu sejumlah menteri, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menkominfo, Menkumham, Menteri Bappenas, Menpora, Mendikbudristekdikti, Men-PANRB, Menparekraf, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ketenagakerjaan, Menkop UMKM, dan Jaksa Agung,” terangnya.

Di atas amanat mulia itu, lanjut dia, ada 3 tugas utama yang dimandatkan kepada Sekber seperti diatur di pasal 10. Di antaranya, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota. Lalu, melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama kepada presiden. Dan, memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.

Lewat tiga tugas besar yang diemban oleh Menag Yaqut ini, dikatakan dia, praktik Moderasi Beragama diharapkan lebih mengakar kuat di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini beralasan sebab selain lebih terstruktur dan terkoordinasi, kebijakan ini juga menjadi semakin terukur. Tahapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang terjadwal meniscayakan adanya pelaksanaan program secara nyata serta komprehensif.

Bahkan, dengan adanya publikasi atas capaian, maka pelaksanaan program pun menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. “Menag Yaqut, dalam berbagai kesempatan sering menegaskan bahwa penguatan Moderasi Beragama bukan tugas individu atau kelompok semata,” tegasnya.

“Tanpa kolaborasi dan bersinergi, implementasi Moderasi Beragama sulit akan terwujud,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version