INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons, soal upaya praperadilan Firli Bahuri setelah berstatus tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Gugatan tersebut tetap harus dihormati karena yang bersangkutan punyak hak membela.
“Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak,” kata Jokowi kepada wartawan di Indonesia Arena, Senayan Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Ia enggan berkomentar mengenai kasus yang menjerat pimpinan lembaga anti-rasuah itu. Sebab, penyidikannya masih berjalan.
“Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar,” ujar Jokowi.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam.
Tak terima status hukum tersebut, Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ihwal kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan hal tersebut. Kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon hari ini.
“Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut,” beber Djuyamto secara terpisah dalam keterangannya baru-baru ini.
Sidang pertama praperadilan digelar pada 11 Desember 2023. Diketahui hakim yang akan menangani perkara adalah Imelda Herawati. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri.(dan)