Stafsus Menag Wibowo: Besaran Nilai BPIH 2024 Masih Sangat Cair

Wibowo-Prasetyo

Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Hingga saat ini pembahasan besaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) 2024 masih terus dilakukan. Hal ini dilakukan agar besaran BPIH bagi jamaah haji bisa ditetapkan.

“Jadi belum ada keputusan besaran BPIH bagi jamaah haji. Semua sedang proses pembahasan,” ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (25/11/2023).

Ia mengatakan, usulan Menteri Agama (Menag) terkait besaran BPIH perlu dibahas. Demikian pula usulan besaran BPIH dari DPR RI. Nantinya semua akan dibahas dalam rapat kerja (Raker) bersama.

“Jadi belum ada keputusan besaran BPIH. Masih ada waktu ke depan untuk membahas itu, dari pemerintah dan Komisi VIII DPR RI,” terangnya.

Ia menjelaskan, besaran nilai BPIH akan ditentukan oleh beberapa komponen, seperti biaya catering, biaya transportasi dan biaya pendukung penyelenggaraan ibadah haji lainnya.

“Besaran BPIH masih sangat cair, semua masih dibahas bersama oleh kementerian agama dan DPR RI,” ungkapnya.

Menurut dia, pembahasan besaran nilai BPIH ini tidak harus dikhawatirkan oleh semua pihak. Karena proses pembahasan tersebut adalah hal biasa.

“Intinya dari usulan semua pihak dari pemerintah dalam hal ini kementerian agama dan usulan DPR akan didapatkan angka atau besaran nilai BPIH,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan untuk penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jamaah sebesar Rp105.095.032,34. Usulan BPIH ini disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI. (nas)

Exit mobile version