INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan, putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada, Rabu (29/11/2023).
Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono mengonfirmasi hal tersebut. Sidang pembacaan putusannya sesuai jadwal yang berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
“Betul. Sesuai jadwal sidang hari ini,” kata Fajar melalui gawai, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Perkara tersebut diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana. Syarat batas usia capres-cawapres menjadi polemik, karena dianggap ada keberpihakan terhadap salah satu kontestas Pilpres 2024.
Brahma Aryana menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia minimal capres dan cawapres.
Pemohon menuliskan dalam petitumnya meminta syarat usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur. (dan)