INDOPOS.CO.ID ⎼ Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim, perubahan format debat calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada lima debat yang diselenggarakan, akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden. Hanya saja, dalam setiap debat bakal tetap maju berpasangan.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, setiap sesi debat rencananya akan didampingi pasangan masing-masing paslon. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri.
Capres akan menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat tersebut, cawapres hanya mendampingin saja.
“Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya (debat cawapres),” kata Idham Holik melalui gawai, Jakarta, Sabtu (2/12/2023).
Ia merujuk pada, Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017: Pertama, debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan lima kali.
Sementara dalam Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan, KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak lima kali, dengan rincian: tiga kali untuk calon pesiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.
Poin kedua menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian lima kali dapat dilakukan perubahan KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
Ketiga, calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
“Hal ini, tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Idham.
Berdasar ketentuan tersebut, ia berdalih format debat capres-cawapres tidak berubah. Namun, banyak pihak berpandangan berbeda karena KPU tidak memberikan sesi debat khusus kepada cawapres.
“Tidak ada yang diubah,” jelasnya. Format debat Pilpres 2024 merupakan hasil kesepakatan dengan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres dalam pertemuan di Kantor KPU RI, Rabu (29/11/2023). (dan)