Soal Transaksi Janggal di Pemilu, Begini Respons Jokowi

joko

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kejanggalan transaksi keuangan diduga untuk membiaya kampanye. (Youtube Sekretariat Presiden)

INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons, soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kejanggalan transaksi keuangan diduga untuk kepentingan penggalangan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ia meminta, aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut.

“Ya semuanya yang ilegal dilihat saja, kalau tidak sesuai dengan aturan ya mesti ada proses hukum,” kata Jokowi usai resmikan jembatan Otista, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).

Ia menegaskan, semua pihak bisa taat terhadap aturan yang berlaku. “Ya, semua harus mengikuti aturan yang ada,” ujar Jokowi.

Temuan transaksi janggal itu diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah surat dari PPATK. Namun, tidak disebutkan secara detail sumber dana untuk membiayai kampanye Pemilu 2024.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas dan fungsi lembaganya demi mencegah praktik kotor dalam kontestasi Pemilu 2024

“Prinsipnya yang kami lakukan adalah untuk menjaga proses Pemilu ini, tidak ada potensi TPPU atau masuknya uang-uang yang berasal dari tindak pidana (illegal) untuk membiayai kegiatan kontestasi, apalagi jual beli suara,” kata Ivan secara terpisah kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Saat ditanya apakah temuan tersebut, telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hanya menjawab secara normatif.

“Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” ucap Ivan. Ketentuan itu mengatur Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dan)

Exit mobile version