INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen pada, Rabu (20/12/2023). Keputusan itu diambil setelah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih mengatakan, pembentukan anggota MKMK permanen merupakan komitmen Ketua MK Suhartoyo. Meski prosesnya tak bisa disegerakan sejak pelantikan ketua MK baru.
“Sekarang, Alhamdulilah sesuai apa yang ditegaskan ketua MK pada saat beliau dilantik selesai dilantik. Pembentukan MKMK permanen,” kata Enny di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Pembentukan MKMK permamen sudah dilakukan prosesnya, namun waktu Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tidak bisa lama karena diselingi berbagai macam kegiatan. Terutama putusan putusan MK harus diselesaikan tepat waktu.
“Keanggotaan MKMK ini, telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim,” jelas Enny.
Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Komposisi anggotanya terdiri dari akademisi, hakim aktif MK dan perwakilan dari masyarakat.
“Pertama, Prof. Dr. Yuliandri. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr I Dewa Gede Palguna. Beliau mewakili tokoh masyarakat,” ujar Enny.
“Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang disepakati baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” tambahnya. (dan)