Polda Metro Jaya: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Naik ke Penyidikan

Dirreskrimsus-Polda-Metro

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Naik sidik,” katanya dalam keterangan singkat pada Jumat (29/12/2023).

Ade Safri menyatakan bahwa mereka telah melakukan gelar perkara sebelum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Gelar perkara dilakukan untuk kasus yang melibatkan terlapor AW (Aiman Witjaksono),” ujarnya.

Saat diminta informasi mengenai jadwal pemanggilan Aiman, Ade Safri menyatakan pihaknya akan segera mengumumkannya kepada publik.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa dan menyampaikan sekitar 60 pertanyaan kepada Aiman Witjaksono terkait pernyataan dugaan aparat Kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.

“Tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik. Jadi, berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam,” kata Aiman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023) lalu.

Namun Aiman tidak menjelaskan pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.

Dia menjelaskan, pihak Kepolisian ingin mengklarifikasi pernyataannya terkait oknum aparat Kepolisian tak netral di Pemilu 2024.

“Ya materi-materinya tentu penyidik yang kemudian nanti bisa menjelaskan. Tapi intinya bahwa seputar apa yang telah saya sampaikan di 11 November 2023 pada saat konpers di Media Center TPN Jalan Cemara,” pungkasnya.  (fer)

Exit mobile version