INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan nama calon pimpinan KPK definitif pengganti Firli Bahuri yang diberhentikan Presiden pada, Kamis (28/12/2023).
“Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses, agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK,” kata Habib dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).
Merujuk UU KPK, mekanisme penunjukan ketua KPK diusulkan oleh Presiden. Presiden kemudian harus memilih nama-nama capim KPK dari hasil seleksi di Komisi III DPR pada 2019 lalu.
Memerujuk UU KPK tersebut, daftar capim KPK tersisa empat nama. Pada 2019, mereka kalah perolehan suara dengan lima pimpinan yang mendapat suara terbanyak. Namun, Presiden bisa memilih di antara nama-nama tersebut tanpa merujuk perolehan suara hasil seleksi.
“Di satu sisi Pak Firli bisa lebih berkonsentrasi melakukan pembelaan diri dalam menghadapi proses hukum, di sisi lain kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal,” ucapnya.
Nantinya, nama usulan presiden akan mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Satu nama yang terpilih nantinya akan dilantik. Keempat nama tersebut yakni, Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Robby Arya Brata.
Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara terhitung sejak 26 November 2023. Nawawi mengisi kekosongan kursi ketua KPK yang ditinggalkan Firli setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terkait dengan mantan Mentan SYL.
Presiden Jokowi telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan pada, Kamis (28/12/2023).
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengonfirmasi hal tersebut. Ketentuan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” kata Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Firli Bahuri sempat mengirimkan surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif ke Istana. Hanya saja, ada kendala dalam prosesnya. Surat tersebut diduga untuk menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Firli dinilai melanggar Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat. Dia sempat bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementan tahun 2021. (dan)