INDOPOS.CO.ID – Upaya gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi persoalan hukum.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim melalui gawai, Selasa (2/1/2024).
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan wakil ketua (Waka) MK untuk membetuk forum majelis hakim MK guna memilih Ketua MK yang baru. Sehingga terpilihlah Ketua MK yang baru Suhartoyo.
“Tuntutan Usman berupa penangguhan serta pembatalan keputusan Ketua MK terpilih yang secara substansi mengangkat dirinya sendiri sebagai amanat pelaksanaan putusan MKMK,” kata Ubaidillah.
Dikatakan dia, jika PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh Anwar Usman, maka konsekuensinya adalah keputusan ketua MK terpilih Suhartoyo menjadi tidak berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Konsekuensi lainnya secara kelembagaan terjadi kekosongan pimpinan ketua MK di MK,” ungkapnya.
Dan hal ini, menurut dia, akan mengganggu kinerja MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, di antaranya pengujian UU. Yang terdekat adalah penanganan sengketa pileg dan sengketa pilpres.
“Ini akan menganggu kinerja MK dalam skala luas, serta berdampak sistemik terhadap penyelenggaran serta penyelesaian proses pemilu 2024 baik itu pileg maupun pilpres,” jelas Ubaidillah.
Dan jika dalam pokok perkaranya ternyata majelis hakim PTUN menyatakan batal keputusan Ketua MK terpilih Suhartoyo, maka MK secara kelembagaan akan menjadi lumpuh dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya lagi secara maksimal.
Diketahui, pasca putusan MK terkait batas usia capres cawapres MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan MK atau MKMK guna memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh para hakim MK. (nas)