Awasi Pemilu, DPD RI Bentuk Posko Pengaduan di Tiap Provinsi

Awasi Pemilu, DPD RI Bentuk Posko Pengaduan di Tiap Provinsi - dpd - www.indopos.co.id

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin buka Sidang Paripurna Ke-7 di Senayan, Jakarta. Foto: DPD RI untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan, DPD RI akan membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi. Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD RI berkepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“DPD RI akan mengawal setiap tahapan Pemilu dan Pilkada secara demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mahyudin di Senayan, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Hasil Rapat Pimpinan DPD RI, menurut dia, Komite I mengusulkan agar pengawasan atas pelaksanaan Pemilu serentak 2024 menjadi prioritas DPD RI di Masa Sidang ini bersama seluruh Anggota Komite II, Komite III dan Komite IV di daerah pemilihan masing-masing.

“Sesuai kewenangan tersebut, dalam sidang paripurna ini Pimpinan DPD RI mendorong untuk dibentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi,” ujarnya.

Disamping itu, lanjut dia, untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, maka perlunya setiap elemen bangsa turut serta mengawasi hajat nasional yang dilaksanakan dalam 5 tahun sekali tersebut.

Ia mengatakan, DPD RI sebagai lembaga negara yang lahir dari proses pemilu, tentunya memiliki beban tersendiri guna membawa bangsa ini menghasilkan kepemimpinan negara ke arah yang lebih baik.

Hal ini, menurut dia, sejalan dengan amanah konstitusi yang memberikan ruang bagi DPD RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang (UU), khususnya pengawasan atas pelaksanaan undang-undang pemilu. (nas)

Exit mobile version