Permudah Perjalanan Internasional, Dirjen Imigrasi Siapkan 78 Autogate di Bandara Soetta

Permudah Perjalanan Internasional, Dirjen Imigrasi Siapkan 78 Autogate di Bandara Soetta - silmy - www.indopos.co.id

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat meresmikan puluhan autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto: Dirjen Imigrasi/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal Imigrasi, (Dirjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan sebanyak 78 unit auto gate baru diresmikan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menurutnya, dengan hadirnya fasilitas auto gate, waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan imigrasi hanya sekitar 15-25 detik untuk setiap penumpang.

“Di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi telah memasang 78 auto gate baru, dengan 52 di terminal kedatangan dan 16 di terminal keberangkatan. Sementara itu, di Terminal 2, terdapat sepuluh auto gate baru, dengan masing-masing lima di terminal kedatangan dan keberangkatan,” katanya dalam keterangan tertulis Rabu (3/1/2024).

“Warga Negara Indonesia (WNI) maupun orang asing dapat menggunakan perangkat ini, auto gate ini juga dilengkapi dengan teknologi Face Recognition yang terintegrasi dengan Border Control Management (BCM), yang mendukung pengawasan keimigrasian di perlintasan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, agar dapat menggunakan auto gate, warga negara asing diwajibkan memiliki paspor elektronik dan visa, baik itu Electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau Electronic Visa (e-Visa), yang dapat diajukan melalui situs imigrasi.go.id.

Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dari 10 negara bebas visa (negara anggota ASEAN) harus mengajukan fasilitas bebas visa melalui evisa.imigrasi.go.id. Orang asing juga memiliki opsi untuk memindai barcode mereka menggunakan perangkat pemindai di Bandara Soekarno-Hatta dan mendaftar melalui tautan yang disediakan untuk menggunakan auto gate.

“Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), baik pemegang paspor elektronik maupun paspor reguler (non-elektronik) dapat memanfaatkan mesin auto gate,” jelasnya.

Lanjut Silmy, ketika melewati pemeriksaan imigrasi menggunakan auto gate, pengguna perlu memastikan bahwa seluruh fitur wajah terlihat. Jika setelah pemeriksaan sistem tidak menunjukkan detail yang mencurigakan, pintu gerbang otomatis akan terbuka, memungkinkan pengguna untuk melanjutkan perjalanan setelah melewati gerbang tersebut.

“Sistem auto gate melakukan verifikasi langsung terhadap identitas orang asing ketika memindai paspor, dengan mencocokkan data paspor tersebut dengan informasi e-VoA, e-Visa, atau bebas visa yang tercatat. Selain memberikan kemudahan dalam pemeriksaan, tindakan ini juga merupakan langkah keamanan negara dengan mengintegrasikan sistem perbatasan dengan database Interpol dan database daftar pencegahan keluar-masuk,” kata dia.

Silmy menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Imigrasi akan memasang perangkat auto gate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Batam, Kepulauan Riau. Keputusan ini didasarkan pada tingginya volume lalu lintas di kedua pos pemeriksaan imigrasi tersebut.

“Imigrasi terus meningkatkan layanan publik berbasis digital. Dengan demikian, pelaku perjalanan luar negeri yang mengajukan visa di situs E-Visa,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version