INDOPOS.CO.ID – Kesadaran untuk membudayakan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja masih menjadi tantangan di Indonesia. Sehingga angka kecelakaan kerja terus meningkat dalam 3 tahun terakhir, termasuk di dalamnya Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menake) Ida Fauziyah dalam keterangan, Sabtu (13/1/2024). Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, pada 2021 terdapat 234.372 kasus kecelakaan kerja, pada 2022 terdapat 298.137 kecelakaan kerja, dan hingga Oktober 2023 terdapat 315.579 kasus kecelakaan kerja.
“Kami mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. Sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja,” ujar Ida Fauziyah.
Ida menjelaskan, selama ini pihaknya telah menetapkan reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional. Kebijakan ini diimplementasikan dalam bentuk penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur bidang K3.
Serta peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3. Khususnya terkait hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan.
Juga penguji K3, SDM K3, dan ahli K3; pengefektifan pelayanan K3 kepada msyarakat; dan memasifkan sosialisasi dan edukasi K3 kepada pengusaha, pengurus perusahaan, dan masyarakat.
Menurut dia, pihaknya juga meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi forum-forum K3 baik pada tingkat nasional, regional, dan internasional; menyempurnakan sistem pengawasan, informasi, dan layanan K3 (Teman K3). Serta secara konsisten memotivasi stakeholders ketenagakerjaan yang berkinerja baik di bidang K3 dengan memberikan Penghargaan K3 kepada pemda, perusahaan, dan pihak-pihak terkait.
“Upaya meningkatkan kesadaran dan budaya K3 harus dilakukan secara konsisten dan terus menerus,” katanya.
“Tidak hanya dilakukan oleh satu pihak yakni pemerintah semata, namun semua pemangku kepentingan bidang K3,” imbuhnya. (nas)