Wamenkominfo: SE Etika Kecerdasan Artifisial Dibutuhkan di Era AI

Wamenkominfo: SE Etika Kecerdasan Artifisial Dibutuhkan di Era AI - nezar - www.indopos.co.id

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria. Foto: Dok. Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, bahwa surat edaran (SE) telah memberikan pedoman mengenai nilai-nilai etika yang harus dipenuhi oleh para pengembang serta pengguna Artificial intelligence (AI).

Nilai-nilai tersebut di antaranya inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, dan kemanusiaan. Dengan penekanan kuat pada kredibilitas dan akuntabilitas dalam penggunaan AI.

Hal ini, menurut dia, untuk membuat kerangka pendekatan yang berpusat pada manusia sebagai bagian penting dalam tata kelola AI.

“Tata kelola AI diperlukan untuk melindungi individu dari instruksi terhadap privasi yang dilakukan secara berlebihan oleh perusahaan, yang bisa yang dihasilkan teknologi tersebut,” kata Nezar dalam keterangan, Sabtu (20/1/2024).

Nezar berharap SE ini akan menjadi panduan umum nilai etika dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial oleh pelaku usaha yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KLBI 62015 serta para penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan publik.

“Kita sebut ini sebagai soft regulation yang bisa menjadi panduan dan juga menjadi base untuk pengaturan yang lebih tinggi nantinya,” terangnya.

“Karena kita juga sedang membicarakan dan menggagas untuk menyusun apa yang kita sebut sebagai Peraturan Menteri (Permen) tentang tata kelola kecerdasan artifisial,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam tersebut akan lebih banyak bidang-bidang yang akan diatur di sana. “Jadi diskusinya akan kita buka juga lebih luas ke semua stakeholder untuk melihat apa-apa saja yang harus direspon yang cukup krusial,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menerangkan, bahwa beberapa rekomendasi ELSAM turut melahirkan sejumlah prinsip yang sudah diakomodasi dalam surat edaran. Hal ini merupakan proses yang baik karena memberikan ruang partisipasi bermakna bagi para pemangku kepentingan pada sektor teknologi digital.

“Kami berharap nantinya kebijakan yang dihasilkan oleh negara tidak menghambat perkembangan dari teknologi itu sendiri serta memberikan perlindungan bagi warga negara dalam konteks hak asasi manusia,” kata Wahyudi.

Selain eksplorasi mendalam terhadap Surat Edaran Kominfo tersebut, rencana untuk mendirikan Kebijakan National AI Sandbox juga menjadi salah satu pembahasan yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan kondusif bagi inovasi dan eksperimen AI di Indonesia.

Sandbox adalah kerangka kerja yang dibuat oleh pemerintah untuk memungkinkan pengujian dan eksperimen dengan use cases dan sistem AI dalam lingkungan yang terkendali. Di dalam sandbox ini pengembang dapat menguji sistem AI mereka, mengidentifikasi potensi risiko, dan menentukan strategi mitigasinya

Sebelumnya, ELSAM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bisnis Indonesia, dan Atmajaya Institute of Public Policy menyelenggarakan Sarasehan AI Nasional di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, pada Jumat (19/1/2024) kemarin.

Penyelenggaraan Sarasehan AI Nasional bertujuan untuk memperkuat komitmen pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan yang ditandatangani pada 19 Desember 2023 lalu. (nas)

Exit mobile version