KPAI Terima 3.877 Aduan Pelanggaran Anak, Termasuk Eksploitasi Anak Selama Kampanye di Tahun 2023

kpai

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima, laporan aduan sebanyak 3.877 kasus pelanggaran hak anak selama tahun 2023. Itu terdiri dari 2.656 pengaduan dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung (surat dan email), online dan media sebesar 1.221 kasus.

Data tersebut dibagi kepada dua bentuk yakni, pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak sebanyak 2.011 kasus dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 1.866 kasus, yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra merinci, pertama ialah pelanggaran hak anak Kluster Hak Sipil dan Partisipasi Anak sebanyak 33 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu, anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas.

“Anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi dan mengeluarkan, pendapat serta eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024,” kata Jasra Putra dalam keteranganya, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Kedua, Kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 1.569 kasus dengan tiga aduan tertinggi yang terdiri dari pengasuhan bermasalah, akses pelarang bertemu, hak nafkah.

Hal tersebut menggambarkan, bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, namun justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak.

“Menjadi kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak,” tuturnya.

Ketiga, kluster kesehatan dan kesejahteraan anak, KPAl menerima aduan sebanyak 86 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu, anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak. “Anak korban malpraktik dalam layanan kesehatan, dan anak penderita stunting,” bebernya.

Keempat, kluster pendidikan, waktu luang, budaya dan agama aduan KPAl sebanyak 329 pelanggaran hak anak dengan tiga aduan tertinggi; anak korban perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP), anak korban kebijakan, anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.

“Isu tiga dosa pendidikan terutama kasus bullying di satuan pendidikan, yang juga mewarnai aduan KPAl serta pemberitaan media setiap saat,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version