INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapati, dua kategori kerawanan yang membutuhkan perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu berdasar hasil pengawasan persiapan pemungutan dan penghitungan suara luar negeri di 61 wilayah hingga Senin (30/1/2024).
Kedua kerawanan yang dimaksud yakni, kerawanan daftar pemilih dan pemungutan suara baik menggunakan metode tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode pos.
Dalam kerawanan daftar pemilih, terdapat kerawanan tidak tercukupinya surat suara akibat tingginya daftar pemilih tambahan luar negeri/DPTbLN dan potensi daftar pemilih khusus/DPKLN).
Hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan, dalam kerawanan daftar pemilih luar negeri berdasarkan tingginya jumlah DPTbLN dan potensi DPKLN melampaui 2 persen surat suara cadangan DPTLN yang tersedia.
Hal tersebut merujuk, laporan hasil pengawasan Panwaslu LN (29/1/2024) terdapat 29.938 pemilih tambahan luar negeri (DPTbLN) dan 6.939 potensi pemilih khusus luar negeri (DPKLN),
Wilayah dengan DPTbLN terbanyak berada di sembilan wilayah yakni Tokyo (7.034), Taipei (3.002), Kairo (2.489), Osaka (2.368), London (1.463), Riyadh (1.333), Den Haag (1.300), Sydney (1.252), dan Jeddah (1.145).
Wilayah dengan potensi DPKLN terbanyak berada di 3 wilayah, yakni Meilbeurne (2.000), Den Haag (1.500), dan Kuala Lumpur (1.351).
“Tingginya DPTbLN dan DPKLN di wilayah tersebut berpotensi tidak tercukupinya surat suara, baik dengan menggunakan surat suara cadangan 2 persen, maupun potensi suara suara tersisa yang tidak digunakan,” kata Bawaslu RI dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).
Kerawanan kedua, berdasarkan metode pemungutan suara tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), kotak suara keliling (KSK) dan Pos) terdapat sejumlah permasalahan kerawanan yang berbeda. Pertama, dari 15 wilayah di 61 wilayah kerja.
Kedua, pada pemungutan suara dengan metode KSK yang dilaksanakan di 34 wilayah dari 61 wilayah Panwaslu LN. Hasil pengawasan Bawaslu menemukan permasalahan, mulai manajemen logistik, keterbatasan akses pemilih, keamanan, regulasi dan partisipasi pemilih.
Bawaslu meminta, KPU memastikan pemilih di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN, dan yang akan menggunakan haknya sebagai DPKLN dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Meningkatkan manajemen dan distribusi logistik pemungutan suara. Memperkuat kerjasama dengan KBRI/KJRI atau lembaga pewakilan Indonesia dalam memfasilitasi proses pemungutan suara, termasuk pengawasan dan penanganan masalah,” ujar Bawaslu.
Sekain itu, KPU harus mengimplementasikan protokol keamanan yang ketat untuk menjaga integritas dan kerahasiaan pemungutan suara, mencegah manipulasi dan kecurangan.
“Menyesuaikan proses pemungutan suara dengan regulasi dan kondisi lokal di negara tempat WNI berada,” imbuhnya. (dan)