INDOPOS.CO.ID – Pertemuan dengan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) untuk evaluasi skema-skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Plt. Dirjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam dalam keterangan, Sabtu (3/2/2024).
Ia mengingatkan, PTN-Badan Hukum bukanlah swastanisasi atau komersialisasi PTN. PTN-BH 100 persen merupakan perguruan tinggi milik negara yang diberi mandat menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi berkualitas dan terjangkau masyarakat.
“Pemerintah tetap membiayai PTN-BH dalam bentuk bantuan penyelenggaraan PTN-BH, gaji dan tunjangan dosen, pendanaan tridharma, serta pendanaan pengembangan lainnya,” katanya.
“Karenanya, biaya kuliah di PTN-BH mestinya tidak menjadi mahal dan terjangkau oleh masyarakat,” imbuhnya.
Kendati, dikatakan dia, kemampuan pendanaan dari pemerintah belum dapat menutup seluruh kebutuhan biaya operasional dan pengembangan perguruan tinggi (PT). Oleh sebab itu diperlukan gotong-royong pendanaan dengan masyarakat.
“Prinsip pembiayaan gotong-royong dengan masyarakat haruslah berkeadilan. Mahasiswa dari keluarga yang berkemampuan membayar UKT sesuai dengan kemampuan orang tua, sementara mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu dibantu dengan beasiswa, dengan demikian ada subsidi silang dari keluarga yang mampu ke yang kurang mampu,” jelasnya.
Tahun ini, masih ujar dia, pemerintah menyiapkan beasiswa dalam bentuk KIP-K bagi sekitar 985 ribu mahasiswa PTN maupun PTS dengan anggaran Rp13,9 triliun, naik Rp2,2 triliun dari tahun 2023. Meskipun KIP-K menjangkau hampir 1 juta mahasiswa, namun belum dapat menutup seluruh kebutuhan mahasiswa.
“Karenanya, kita harapkan PTN-BH dapat mengembangkan skema-skema pendanaan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan,” sebut Nizam.
Nizam berharap pimpinan PTN-BH mengembangkan berbagai upaya untuk menutup kebutuhan operasional perguruan tinggi serta skema untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan. Sumber pendanaan dapat berasal dari mitra perguruan tinggi, filantropi, CSR, alumni, dana abadi, dan berbagai sumber pendanaan lainnya. (nas)