Imigrasi Jakarta Utara Tambah Kuota Pembuatan Paspor

pelayanan-kantor-Imigrasi

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama saat meninjau pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Foto: Ditjen Imigrasi/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama menyatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah ditingkatkan dengan penambahan kuota.

“Dari paspor elektronik yang telah kami terbitkan, jumlahnya mencapai 3.697 pada bulan Januari 2024, meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya sebanyak 1.871 paspor,” katanya dalam keterangan Minggu (4/2/2024).

Menurutnya, jumlah paspor biasa yang diterbitkan pada bulan Januari 2024 mencapai 2.239 dokumen.

“Permintaan akan paspor terus meningkat setelah pandemi COVID-19, memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi, Rizki menyatakan bahwa layanan penerbitan paspor tersedia setiap hari kerja di wilayah Jakarta Utara.

Selain itu, pelayanan juga dibuka pada hari Sabtu dan Minggu di Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, untuk memberikan kemudahan akses.

Biaya pembuatan paspor disesuaikan dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.

Biaya PNBP untuk percepatan penerbitan paspor dalam waktu satu hari mencapai Rp1 juta sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, masa berlaku paspor mencapai 10 tahun.

Masyarakat diimbau untuk mengajukan permohonan paspor jauh sebelum tanggal keberangkatan guna menghindari biaya tambahan.

Meskipun demikian, pihak berwenang mencatat adanya banyak permohonan layanan percepatan. (fer)

Exit mobile version