Jelang Pemilu, Ketua DPR : Negara Tidak Boleh Kurangi Hak Rakyat Dalam Menjalankan Kedaulatan

Konfrensi-Pers-DPR-RI

Ketua DPR RI Puan Maharani Beserta Pimpinan DPR Lainnya di Gedung DPR. RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (foto : Humas DPR)

INDOPOS.CO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani pada hari ini menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI digelar dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Di awal pidatonya Puan mengatakan, meski masa persidangan III berlangsung relatif singkat, DPR tetap mengelola tugas dan fungsi konstitusional dewan agar dapat berjalan dengan baik di tengah berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.

“DPR RI dengan seluruh Alat Kelengkapannya, pada masa sidang ini, memberikan perhatian yang besar pada pelaksanaan Pemilu 2024 agar sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Puan yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menjelaskan, inti dari pemilu adalah rakyat menggunakan haknya dan menjalankan kedaulatannya untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya. Puan juga menyebut pemilu adalah hak rakyat untuk memilih secara bebas.

“Negara tidak boleh mengurangi hak rakyat dalam menjalankan kedaulatannya, harus diberi ruang kebebasan yang seluas-luasnya bagi rakyat untuk memilih sesuai hati nuraninya,” tutur mantan Menko PMK tersebut.

“Berpolitik dalam demokrasi dapat menampilkan banyak ‘wajah’: politik yang ingin membebaskan; politik yang ingin mendominasi; politik yang membenarkan segala cara; politik perdamaian; politik persatuan, dan lain sebagainya,” imbuh Puan.

Disampaikannya, DPR RI berkomitmen untuk menegakkan praktik berdemokrasi yang tetap menjaga persatuan bangsa, menjaga konstitusi, membangun cara berpolitik dan berdemokrasi yang semakin berkeadaban. Puan mengatakan DPR terus berkomitmen agar praktek demokrasi dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.

“DPR RI melalui Alat Kelengkapannya dan fungsi konstitusionalnya memastikan bahwa seluruh aparat negara harus dapat menciptakan kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan memilih secara bebas, jujur, adil, setara, dan rahasia,” paparnya.

Lebih lanjut, Puan menyatakan DPR melalui AKD akan selalu melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemilu. Selain itu juga mengenai netralitas ASN, netralitas TNI/Polri, syarat dan ketentuan berkampanye, KPU, Bawaslu, dan lain sebagainya.

Dewan juga disebut terus mengawasi pelaksanaan APBN di Tahun Anggaran 2024 ini yang telah disusun bersama antara Pemerintah dan DPR RI. Oleh karena itu pelaksanaann APBN oleh Pemerintah diingatkan agar memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam UU APBN.

“Termasuk dalam hal adanya bansos adaptif yang harus disertai dengan protokol krisis,” tegas Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan DPR melalui AKD pun ikut memastikan sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu 2024 telah tersedia dan terdistribusi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.

“Memastikan petugas pelaksana pemilu telah terbentuk dan memahami seluruh tahapan penyelenggaraan pemungutan suara, perhitungan suara, pelaporan, dan lain sebagainya; kesiapan aparat negara dalam menjaga ketertiban pemilu,” ungkapnya.

Sementara dalam peran diplomasi, Puan menyebut DPR telah mengundang beberapa parlemen negara sahabat serta organisasi parlemen internasional untuk mengamati secara langsung jalannya Pemilu 2024 di Indonesia pada tanggal 13-14 Februari 2024.

“Hal ini sejalan dengan hasil Kesepakatan AIPA Parlemen ASEAN bahwa setiap negara yang sedang melaksanakan Pemilu agar mengundang anggota AIPA Parlemen ASEAN untuk menjadi observer Pemilu,” jelas Puan. (dil)

Exit mobile version