INDOPOS.CO.ID – Direktur Imparsial Gufron Mabruri, mengatakan Imparsial menemukan sebanyak 121 kasus kecurangan pemilu selama penetapan capres-cawapres 13 November-5 Februari 2024.
“Hasil pertemuan dari kawan-kawan ya hasil pemantauan kawan-kawan pertama ya dari kasus-kasus yang dikumpulkan oleh kawan-kawan ya tercatat ada 121 kasus,” katanya dipantau dari siaran YouTube Imparsial, Minggu (11/2/2024).
Ia mengatakan bahwa temuan-temuan ini bukan hanya sebagai kecurangan namun sudah mengarah oada kejahatan pemilu.
Gufron mengatakan kalau 121 masalah kecurangan pemilu ini dilakukan dengan 31 kategori.
“Sebanyak 31 kategori tindakan penyimpangan aparatur negara di berbagai level dan tingkatan,” katanya.
Ia mengklaim kalau temuan Imparsial atas 121 masalah kecurangan yang terjaring pihaknya, mungkin hanya bagian kecil puncak gunung es. Tentu hal ini kata Gufron, jadi menguntungkan salah satu kandidat capres.
“Sebanyak 121 kasus penyimpangan aparatur negara di berbagai level mulai dari presiden sampai kepala desa terkait dengan kepentingan untuk kepentingan kampanye dan pemenangan kontestasi kontestan dalam pemilu,” katanya.
Ia pun menyebutkan yang dimaksud 31 kategori tindakan. di mana satu masalah kecurangan mengandung bermacam tindakan kecurangan.
Ia mencintohkan seperti kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Di mana melakukan kegiatan yang mengundang salah satu capres, terselip pesan tertentu yang mengarah menggalang dukungan Pilpres.
“Salah satu kontestan capres yang diundang oleh Kementerian agama mengeluarkan satu stepment yang dalam penilaian kawan-kawan semacam kayak statement yang ambigu yang pada intinya meminta dukungan gitu jadi dalam satu kasus bisa jadi lebih dari satu tindakan,” ujarnya.
Gufron pun mengungkapkan terdapat kecurangan pemilu yang bisa menuju pada kejahatan politik.
“Terkait dengan dinamika kecurangan bahkan ada diksi yang kita gunakan bukan lagi kecurangan gitu ya, bukan cuman kecurangan tapi levelnya udah sampai kejahatan politik dalam pemilu,” katanya.
Ia menekankan soal kecurangan pemilunya bukan hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, namun ada dugaan tindak pidana di dalamnya.
“Berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan negara untuk kepentingan politik elektoral,” katanya.
Gufron menyebutkan misalnya. Dalam satu temuan kasus kecurangan pemilu, bisa mengandung banyak kategori tindakan pelanggaran pemilu.
“Pertama, ketidaknetralan lebih ke ekspresi simbol simbolis gitu ya dukungan. Kedua, tindakan penyalahgunaan kekuasaan negara. Ketiga, pelanggaran profesionalitas, dilakukan penegak hukum secara implisit tindakan tersebut menguntungkan salah satu kandidat tertentu,” pungkasnya. (dil)