Irjen ATR/BPN Targetkan 100 Satker Raih Predikat WBK dan Kota Lengkap Tahun Ini

RB-Agus-Widjayanto

Irjen Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto. Foto: (yasril/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2024 ini menargetkan 100 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik itu Kantor Pertanahan (Kantah) Kota/Kabupaten, maupun Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di seluruh Indonesia untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Hal ini dikatakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto saat penyerahan sertifikat BMN (Barang Milik Negara) milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan BMD (Barang Milik Daerah) Pemprov DKI Jakarta di kantor BPN Jakarta Utara, Kamis (15/2/2024).

Agus menjelaskan, agar dapat mencapai target tersebut pihaknya terus memberikan pendampingan kepada Satker, dengan cara penguatan pembangunan zona integritas (ZI) di Satker masing- masing.

Ia mengatakan, untuk mencapai target agar Satker yang diusulkan itu bisa meraih predikat WBK maupun WBBM, pihaknya terus melakukan pendampingan dan pembinaan agar seluruh satuan kerja yang diusulkan tersebut dalam membangun Zona Integritas itu dapat mengimplementasikan pembangunan ZI yang berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Kita menargetkan 100 satker dapat meraih predikat WBK dan WBBM tahun ini. Untuk itu, setiap pekan kita lakukan pendampingan dan evaluasi melalui zoom metting dengan para Satker ” ungkap Agus.

“Tahun 2023 lalu sudah ada 6 satker yang meraih predikat WBK. Semoga saja 100 satker yang menjadi target kita tahun ini bisa goal semua,” sambungnya.

Selain memberikan target predikat WBK kepada 100 Satker, Kementerian ATR/BPN tahun ini juga manargetkan 100 kota/kabupaten di seluruh Indonesia bisa menjadi kota/kabupaten lengkap.

Menurutnya Agus, kota/kabupaten Lengkap adalah pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yaitu, seluruh wilayah mulai dari desa/kelurahan, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata baik secara tekstual maupun yuridis.

Maksud tekstual ialah secara spasial peta tidak ada overlap dari bidang satu ke bidang lainnya (semuanya rata) di peta. Sementara itu, secara yuridis adalah bidang tanah ada di dalam buku tanah maupun di surat ukurnya secara akurat yang bisa diatur di sistem BPN secara digitalisasi.

“Jika sebuah kota atau kabupaten sudah dinobatkan sebagai Kota Lengkap, maka masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keuntungan. Seperti, meminimalisir permasalahan tanah, meminimalisir adanya mafia tanah, memberikan hak atas tanah kepada masyarakat sehingga kegiatan ekonomi bisa terdorong.

Dicontohkannya, di Jakarta Utara yang sudah menjadi kota Lengkap, apabila ada UMKM yang kekurangan modal bisa menggunakan sertifikat tanah untuk digunakan di perbankan sebagai hak tanggungan,” ujarnya.

“Kalau sudah menajdi kota Lengkap, tidak akan ada lagi permasalahan sengketa tumpang tindih tanah masyarakat karena semua terdata dengan akurat. Menutup ruang bagi mafia tanah karena semua sudah masuk dalam data. Apabila ada investor sudah dijamin kepastian hukum untuk berusaha berkaitan kepemilikan tanah,” tandas Agus. (yas)

Exit mobile version