Ingat! Pemenang Pilpres Ditentukan Penghitungan Manual, Bukan Sirekap

Ingat! Pemenang Pilpres Ditentukan Penghitungan Manual, Bukan Sirekap - tps pemilu ip - www.indopos.co.id

Masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pemilu serentak 2024 di TPS 026, Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) Pemilihan Umum 2024 milik KPU bukan menjadi patokan hasil akhir Pemilu 2024. Penyelenggara pesta demokrasi 5 tahunan berpegang pada penghitungan suara manual berjenjang.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi.

“Jadi yang kami minta pegang adalah manualnya. Rekapitulasi manual, bukan Sirekap,” kata Rahmat Bagja di Jakrta dikutip, Jumat (16/2/2024).

Ia menyatakan, Sirekap hanya alat bantu. Seperti dijelaskan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 merupakan sertifikat rincian dan hasil dari perhitungan perolehan suara di TPS.

Formulir itu diisi sebagai laporan dari proses pemungutan suara dan hasil menampilkan suara sah, suara tidak sah. Juga perolehan suara dari masing masing kandidat dan partai politik.

“Sirekap hanya memberikan, informasi bahwa C1 itu bisa dilihat oleh seluruh warga negara,” ujar Rahmat Bagja.

Di sisi lain, terjadi salah infut suara TPS di website tersebut. Kesalahan itu akibat kekeliruan pembacaan oleh sistem Sirekap. Meski kini, C1 sudah bisa diakses masyarakat.

“Jika kemudian dalam sistemnya bermasalah, yang penting bisa dilihat C1&nya, itu yang paling penting dalam sebuah pemungutan dan penghitungan suara,” imbuhnya.

KPU masih melakukan lenghitungan suara secara resmi (real count) lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. (dan)

Exit mobile version