Percepat Salurkan BOSP, Kemendikbudristek: Kami Utamakan Akuntabilitas

bosp

Pembahasan BOSP secara daring. (Kemendikbudristek untuk Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Pada awal 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I tercepat sepanjang sejarah. Percepatan penyaluran tersebut terus menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban dari pengelolaan dana BOSP.

Optimalisasi pemanfaatan Dana BOSP didukung dengan penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang telah aktif digunakan di banyak satuan pendidikan. Sebanyak 216.793 atau 99,4 persen satuan pendidikan saat ini telah terintegrasi dengan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Capaian penyaluran sebesar 402.831 (96 persen) dari total 419.218 satuan pendidikan pada bulan Januari dilaksanakan untuk mendukung satuan pendidikan dalam menyelenggarakan dan mewujudkan pendidikan Indonesia yang unggul dan hebat. Dana BOSP merupakan salah satu dari 4 kebijakan dari peluncuran Merdeka Belajar Episode Ketiga, sekaligus menjadi titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Keberpihakan pada satuan pendidikan menjadi fokus utama Kemendikbudristek dalam melakukan relaksasi sebagai ketentuan syarat penyaluran dana BOSP tahap 1 serta memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan pada tahap II. Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemendikbudristek Nandana Aditya Bhaswara mengatakan, salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikbudristek tahun ini adalah membuat desain pelaporan dan seluruh pertanggungjawabannya pada penyaluran tahap II.

Sebelumnya, pelaporan dana BOSP pada bulan Januari menjadi syarat utama pencairan, kemudian tahun ini pelaporan tersebut dipindahkan menjadi penyaluran tahap II. “Hal tersebut dilakukan agar penyaluran tetap menjaga akuntabilitas tanpa mengurangi proses yang ada, sehingga proses pembelajaran akan terus berjalan tanpa jeda karena keterlambatan penyaluran Dana BOSP,” ujar Nandana dalam keterangan, Sabtu (17/2/2024).

Ia mengimbau kepada satuan pendidikan yang telah menerima penyaluran agar memanfaatkan dana BOSP dengan cepat.

“Ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan dana BOSP. Yang pertama bahwa sejak 2020, Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP mengedepankan fleksibilitas atau sesuai dengan kebutuhan sekolah,” terangnya.

“Lalu, kami mengimbau agar satuan pendidikan juga telah menyusun daftar perencanaan kebutuhan sekolah dengan berkaca pada rapor pendidikan, sehingga pemanfaatan dana BOSP menjadi efektif dan efisien,” imbuhnya.

Ia berharap penyaluran tahap II juga bisa menjangkau 96 persen satuan pendidikan penerima seperti tahap I. Ia juga mengajak para satuan pendidikan untuk dapat menyelesaikan pelaporan tahun 2023 agar tidak terjadi keterlambatan yang mengakibatkan pemotongan dan denda. (nas)

Exit mobile version