KPU: Layanan Sirekap Permudah Masyarakat Lakukan Pengecekan Secara Mandiri

Sirekap-2

Sirekap KPU (cuplikan layar)

INDOPOS.CO.ID – Rekapitulasi suara yang terpampang dalam pemilu2024.KPU.go.id bukan hasil resmi. Data yang diunggah melalui sistem Sirekap tersebut hanya alat bantu yang disiapkan KPU sebagai bagian dari layanan pemilu serta bentuk akuntabilitas dan transparansi KPU kepada publik.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menjawab kegaduhan desakan audit IT KPU, Minggu (18/2/2024).

Menurut dia, hasil penghitungan suara yang menentukan adalah dari rekapitulasi secara berjenjang. Mulai TPS (tempat pemungutan suara), kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat pusat.

“Layanan Sirekap dan publikasi hasil pemilu secara elektronik yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri,” katanya.

“Ini masih banyak kekurangan dan kekeliruan. Itu lantaran sistem Sirekap KPU digunakan oleh 1,6 juta akun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di seluruh Indonesia. Dan harus terus-menerus diperbaiki,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin ini menyatakan, audit forensik perlu dilakukan. “Audit forensik IT KPU harus dilakukan,” kata Din Syamsuddin dalam keterangan, Minggu (18/2/2024).

Ia mengatakan, audit dilakukan untuk mengklarifikasi tuduhan bahwasanya IT KPU terprogram untuk menggelembungkan suara paslon 02. Dan tuduhan server KPU terhubung dengan pihak-pihak tertentu di luar negeri. Seperti di RRT dan Singapura.

Ia mengajak seluruh rakyat peduli Pemilu damai, jujur dan adil untuk mendesak dilakukannya audit IT KPU. “Jika itu terbukti, maka seluruh komisioner KPU harus diganti,” katanya.

“Dan kemenangan paslon 02 yang diuntungkan atas penggelembungan suara harus dinyatakan batal demi hukum,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version