AMSI Harapkan Perpres Publishers Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Lebih Baik

amsi

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi, keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. (Dok. AMSI)

INDOPOS.CO.ID – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi, keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu itu, diumumkan langsung Joko Widodo di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta. Itu lazim disebut Perpres Publishers Rights pada 20 Februari 2024.

AMSI meyakini, Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang fair antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.

Buat anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan.

Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform–selama sudah terverifikasi di Dewan Pers– bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.

Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.

“Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas,” kata Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi dapat memberi nafas buat media yang tengah transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

“Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya,” jelas Wahyu. (dan)

Exit mobile version