Buntut Tahanan Kabur, Kompolnas Minta Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Tanah Abang

Kompolnas

Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Foto: Dok Kompolnas/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan bahwa insiden yang melibatkan Rizki Amelia, yang menyelundupkan gergaji kepada suaminya, Syariffudin alias Komeng, menunjukkan adanya kelemahan dalam proses pemeriksaan terhadap pembesuk tahanan di Polsek Tanah Abang.

“Kejadian ini menggambarkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap sistem keamanan di lingkungan penahanan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya dalam keterangan Jumat (23/2/2024).

Poengky merekomendasikan adanya evaluasi terhadap Polsek Tanah Abang setelah 16 tahanan berhasil melarikan diri.

“Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi penyebab pasti dari kejadian tersebut,” ujarnya.

Poengky menekankan perlunya pemeriksaan menyeluruh terkait pelarian 16 tahanan ini, dengan fokus mengevaluasi apakah kejadian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan.

Lebih lanjut, ia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa apakah Standar Operasional Prosedur (SOP) perawatan tahanan telah dijalankan dengan benar, termasuk keberadaan dan fungsi kamera pengawas CCTV, pencahayaan yang memadai, kondisi petugas jaga tahanan, serta kecukupan jumlah penjaga tahanan.

Poengky juga menyoroti perlunya investigasi terhadap dugaan keterlibatan anggota yang mungkin memberikan peluang bagi tahanan untuk melarikan diri, mengingat potensi bahaya terhadap masyarakat.

Sebagai informasi, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan pihaknya menangkap delapan tahanan yang sebelumnya melarikan diri, antara lain Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.

Istri tahanan Komeng, Rizki Amelia, juga diamankan atas keterlibatannya dalam pelarian tersebut.

Sementara itu, dua tahanan berhasil ditangkap pada hari yang sama setelah beberapa saat melarikan diri, dengan polisi berhasil menangkap mereka di lokasi dan waktu yang berbeda.

Dari delapan tersangka yang berhasil ditangkap, Komeng merupakan yang melarikan diri paling jauh, mencapai Pekalongan, Jawa Tengah.

Enam tersangka lainnya, yaitu Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34), masih dalam pengejaran, dan Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mereka. (fer)

Exit mobile version