Dirjen HAM Minta Kasus Perundungan di Binus School Serpong Pendekatan Restorative Justice

Dirjen HAM Minta Kasus Perundungan di Binus School Serpong Pendekatan Restorative Justice - dirjen ham - www.indopos.co.id

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra. Foto: Dok Dirjen HAM/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menegaskan bahwa dalam konteks dugaan pelaku perundungan di Binus School Serpong, prioritas utama adalah menerapkan pendekatan restorative justice.

Dhahana yakin bahwa aparat penegak hukum memiliki kapabilitas untuk menangani kasus semacam ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, terutama mengingat pelaku yang terlibat merupakan anak-anak.

“Dalam menghadapi situasi ini, perlu ditekankan bahwa pendekatan restorative justice dan penekanan pada kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama, mengingat pelaku yang terlibat merupakan anak-anak,” kata dalam keterangan, Sabtu (24/2/2024).

Sebenarnya, menurutnya, dari segi regulasi, komitmen negara terhadap anak yang terlibat dalam urusan hukum sudah mencukupi. Ia menjelaskan bahwa aspek tersebut sudah tercakup dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami meyakini bahwa aparat penegak hukum memiliki kemampuan untuk menilai kasus-kasus seperti ini dengan bijaksana dan cerdas, tentu saja dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak,” ujar Dhahana.

Dhahana menyatakan keprihatinannya terkait meningkatnya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini, termasuk di sekolah internasional.

Ia menekankan bahwa fenomena perundungan di kalangan generasi muda tidak memandang status sosial.

“Dari perspektif HAM, perundungan dengan alasan apapun dianggap merendahkan martabat dan kehormatan serta menyebabkan dampak psikologis yang merugikan bagi korban, sehingga hal tersebut tidak dapat diabaikan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan bahwa kemenkumham terus melakukan kampanye untuk mendorong implementasi nilai-nilai HAM di sektor pendidikan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Organisasi Masyarakat Sipil (CSO), mitra internasional, dan tenaga pendidik.

“Upaya tersebut juga mencakup melibatkan generasi muda dalam kesadaran terhadap nilai-nilai HAM,” tutur dia.

Disamping itu, Dhahana mengungkapkan bahwa Kemenkumham, bersama dengan para pelajar di Jakarta, telah mendirikan Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM).

Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai HAM sejak dini.

“Di Direktorat Jenderal HAM, kami bersama Koppeta HAM telah merencanakan kegiatan diseminasi HAM terkait perundungan di beberapa sekolah di Jakarta dalam waktu yang akan datang,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version