Temui Dubes RI untuk Arab Saudi, Dirjen Imigrasi Bahas Upaya Strategis Urai Masalah WNI

Temui Dubes RI untuk Arab Saudi, Dirjen Imigrasi Bahas Upaya Strategis Urai Masalah WNI - imigrasi 1 - www.indopos.co.id

Pertemuan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dengan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. (Dok Imigrasi)

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mengatasi masalah yang dihadapi warga negara Indonesia di Arab Saudi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa ketidakterdaftaran para WNI tersebut berarti tidak memiliki izin tinggal resmi.

“Ini menjadi situasi yang rumit karena jika mereka menikah dengan warga lokal, status kewarganegaraan keturunan mereka pun menjadi tidak jelas. Jika tidak segera diatasi, masalah ini akan semakin kompleks,” katanya dalam keterangan Kamis (29/2/2024).

Tak hanya itu, persoalan overstay juga menjadi perhatian serius dari Pemerintah RI. Pasalnya, WNI yang overstayer akan dikenakan denda sebesar 15.000 riyal atau sekitar Rp 62 juta, jumlah yang di luar kemampuan sebagian dari mereka untuk membayarnya.

“Isu lain yang menjadi sorotan adalah perlindungan dokumen perjalanan, termasuk paspor dan surat perjalanan serupa paspor (SPLP),” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar WNI yang mengalami masalah keimigrasian tidak lagi memiliki paspor, yang mengakibatkan kesulitan bagi perwakilan RI dalam pendataan, fasilitasi, serta pemberian perlindungan kepada WNI yang membutuhkan, seperti yang dibahas dalam pertemuan Dirjen Imigrasi dengan Head of Canseleri 1 di KJRI Jeddah, Suharyo Tri Sasongko.

“Diharapkan, penambahan atase imigrasi pada KBRI Riyadh dalam waktu dekat akan menjadi langkah strategis untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut,” jelasnya.

Selain itu kata dia, fungsi imigrasi di Arab Saudi hanya diampu oleh staf teknis Imigrasi pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Sementara itu, KBRI Riyadh sebagai perwakilan RI di Arab Saudi baru akan memiliki atase Imigrasi.

“Kami sangat concern terhadap permasalahan WNI di Arab Saudi. Pada prinsipnya kebijakan kami adalah memudahkan, tetapi bukan menggampangkan. Oleh karena itu, kunjungan kami kali ini menjadi bentuk komitmen dan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga dan menyelesaikan berbagai permasalahan keimigrasian yang dihadapi oleh WNI di luar negeri,” kata Silmy.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad menyampaikan terdapat WNI yang selama 12 tahun tidak diketahui keberadaannya karena tidak terdaftar di sistem imigrasi Arab Saudi.

“Jumlah WNI yang tidak terdeteksi keberadaannya mencapai 191.000 orang,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version