Perpres Publisher Rights Dipastikan Tidak Batasi Kebebasan Pers

Perpres Publisher Rights Dipastikan Tidak Batasi Kebebasan Pers - nezar - www.indopos.co.id

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria. Foto: Dok Kominfo

INDOPOS.CO.ID – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan, peraturan presiden (perpres) tentang publisher rights tidak akan mengganggu kebebasan pers. Justru regulasi tersebut diklaim menjanjikan masa depan cerah bagi jurnalisme berkualitas di era digital.

“Regulasi ini, tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur jenis konten tertentu,” kata Nezar diskusi publik Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Perpres Publisher Rights untuk Siapa?” di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Disrupsi digital telah menghadirkan jarak antara platform digital dan media konvensional. Dulunya media konvensional menjadi pilar utama jurnalisme berkualitas, kini dilanda badai disrupsi.

Bahkan media konvensional tertinggal jauh dari platform digital dalam hal jangkauan audience maupun pendapatan. Maka tantangan ‘filter bubble’ diciptakan algoritma platform digital menjadi isu sangat penting.

“Perpres ini secara eksklusif mengatur kerja sama bisnis antara penerbit dan platform digital, tanpa satu pun pasal yang dirancang untuk membungkam kebebasan pers,” ujar Nezar.

Menurutnya, personalisasi konten berdasarkan profil data pengguna menjadi pisau bermata dua, yakni memudahkan distribusi iklan. Namun berpotensi menggeser kekuatan informasi ke arah yang tak terduga.

Maka itu, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu diharapkan, membentengi masyarakat dari akses informasi tidak berkualitas platform media sosial.

“Namun, Perpres ini bukan solusi ajaib. Kualitas jurnalisme ultimately tetap ditentukan oleh skill dan etik jurnalis itu sendiri,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan, Perpres Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada Selasa (20/1/2024). Kebijakan baru itu disebut Perpres Publisher Rights. (dan)

Exit mobile version