Mahfud MD Sanjung MK Putuskan Pilkada Tetap November, Singgung Jokowi Tak Bisa Cawe-Cawe

mahfud

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3 Mahfud MD memberikan keterangan pers di Jakarta. (Instagram/@mohmahfudmd)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019 – 1 Februari 2024 Mahfud MD menyanjung, Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap harus digelar pada 27 November 2024. Mahfud takjub mengetahui putusan tersebut.

“Saya sangat salut dan terkejut, karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus,” kata Mahfud MD di Jakarta dikutip, Sabtu (2/3/2024).

Menurutnya, putusan itu cukup baik untuk menghentikan dugaan beragam upaya dugaan petinggi negara campur tangan Pilkada 2024.

“Untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi, untuk mengendalikan Pilkada tahun 2024,” ujar cawapres nomor urut 3 itu.

Mengingat pemerintah ingin jadwal Pilkada 2024 dimajukan ke September. Usulan dimajukannya jadwal tersebut lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).

“Masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU Pilkada menjadi bulan September. Itu hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia,” ucap Mahfud MD.

Keputusan tersebut dinilainya MK telah kembali memutuskan sesuatu dengan cermat. “MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November,” tuturnya.

“Dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu, bisa pak Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar, tergantung,” tambahnya.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan, jadwal Pilkada sudah ditetapkan dalam UU Pilkada Pasal 201 ayat (8) bahwa dilaksanakan pada November 2024.

Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Artinya, Pilkada akan tetap digelar pada 27 November 2024.

“Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten,” ucap Daniel di Gedung MK, Jalan Medan Merseka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).(dan)

Exit mobile version