Gelar Rakornas, Kemenag Perkuat Moderasi Beragama Lewat Rencana Aksi

Gelar Rakornas, Kemenag Perkuat Moderasi Beragama Lewat Rencana Aksi - kemenag - www.indopos.co.id

Pembahasan Rakornas Penguatan Moderasi Beragama di Jakarta. (Kemenag untuk Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama menjadi forum koordinasi bagi semua pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan dan strategi moderasi beragama. Rakornas ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah yang konkret untuk mencapai tujuan tersebut.

Pernyataan tersebut diungkapkan Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik, Kementerian Agama (Kemenag) Wibowo Prasetyo di Jakarta, Senin (4/3/2024). Menurutnya, penguatan moderasi beragama telah menjadi salah satu arah kebijakan negara.

Hal ini, lanjut dia, dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran di tengah masyarakat Indonesia yang sangat majemuk.

“Dalam konteks masyarakat kita yang begitu beragam, penguatan moderasi beragama menjadi suatu keharusan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menjelaskan, bahwa Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan moderasi beragama.

Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan moderasi beragama.

Ia menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden menjadi langkah pertama dalam penguatan moderasi beragama.

“Tugas berikutnya adalah menyusun rencana aksi, program, dan kegiatan yang dapat menunjang terealisasinya tahapan-tahapan yang telah dirumuskan,” ungkapnya.

Rakornas, kata Suyitno, akan membahas dua agenda utama. Di antaranya, sosialisasi kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama. Dan, penyusunan Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama.

“Rakornas akan merumuskan Rencana Aksi Nasional Penguatan Moderasi Beragama yang lebih terukur sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version