DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pilpres, Pengamat: Sudah Tepat!

DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pilpres, Pengamat: Sudah Tepat! - pemungutan suara pencoblosan pemilu kotak suara - www.indopos.co.id

Ilustrasi - Pemilih menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di TPS Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu mengapresiasi sikap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, sebagai senator yang juga dipilih oleh rakyat, dan kedudukannya sama dengan DPR RI, maka langkah politik itu sudah tepat disaat DPR RI belum menentukan sikap.

“Keputusan DPD membentuk Pansus kecurangan Pemilu 2024 sudah tepat,” kata Muslim Arbi dalam keterangannya kepada Indopos.co.id, Kamis (7/3/2024).

Ia menjelaskan, kecurangan di Pemilu 2024, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) bukan saja pelanggaran. “Tetapi kecurangan pilpres adalah kejahatan Politik. Dimana terjadi manipulasi suara, manipulasi sistem perhitungan suara dan penempatan Server KPU di Luar Negeri,” ucapnya.

Menurutnya, banyak pakar IT, diantaranya Roy Suryo, telah memaparkan soal Kecurangan Pilpres secara telak dan jelas serta terang-benderang. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak dapat membantahnya.

“Bahkan, soal kecurangan Pilpres ini juga telah di beri alarm melalui film Dokumenter The Dirty Vote oleh Dr Feri Amsari dkk juga tidak dapat dibantah oleh pemerintah Jokowi ataupun KPU,” ucapnya.

Muslim pun mengaku salut dengan DPD RI yang apresiatif untuk menggali dugaan kecurangan pemilu. Padahal, DPR RI malah sempat meminta wartawan untuk tidak meliput pemaparan dari Feri Amsari di Komisi II DPR RI.

“Bahkan yang bikin publik tidak abis pikir saat Feri Amsari memaparkan soal The Dirty Vote di DPR beberapa waktu lalu, wartawan di suruh keluar. Tindakan pengusir dan wartawan agar tidak merekam dan memberitakan Pemaparan Feri Amsari di Gedung Dewan adalah kejahatan karena upaya pembungkaman pers. Publik dibuat agar tidak mengetahui kejahatan Pilpres melalui media,” cetusnya.

Untuk itu, dirinya pun berharap Pansus Kecurangan Pemilu yang dibentuk DPD RI ini bisa menggali lebih dalam dari pemaparan Roy Suryo dan Feri Amsary.

“Pemaparan doktor Roy Suryo dan doktor Feri Amsari, Pansus DPD-RI dapat menggali sebanyak mungkin data dan informasi tentang kejahatan pilpres untuk di bawa ke ranah publik dan ranah hukum,” sarannya.

Ia menegaskan, kejahatan Pilpres oleh Penguasa dalam bentuk apa pun. Adalah kejahatan yang tidak dapat di tolerir di bangsa ini.

“Pilpres dan pemilu curang adalah kejahatan terhadap Hak Azasi, dan kejahatan Hak Konstitusional. Kejahatan itu adalah kejahatan Demokrasi,” imbuhnya.

“Selain Roy Suryo dan Feri Amsari, DPD RI juga dapat mengundang Para Civitas Akademika dari berbagai Kampus, Para Tokoh Bangsa dari 100 tokoh, Petisi 100, Para Mahasiswa dan Para Aktivis juga para Pakar dan Ahli lainnya,” tegasnya.

Kata Muslim, jika DPD RI telah membentuk Pansus Pilpres kecurangan, dapat membawa ke Sidang Istimewa MPR RI untuk menggelar Sidang Terbuka untuk Umum.

“Jika telah terbukti Pansus DPD-RI yang di bentuk mendapatkan hasil kecurangan Pilpres, maka merekomendasikan kepada Rakyat Indonesia, untuk meminta pertanggungjawaban jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan di Depan Sidang Istimewa MPR RI,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Muslim, DPD RI dapat merekomendasikan 5 hal. Antara lain penolakan hasil pilpres, pemberhentian ketua KPU dan jajarannya, membubarkan Bawaslu dan DKPP, meminta tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagai pelaksana Pilpres dan Pemilu, dan mendesak Presiden mundur karena gagal laksanakan pilpres Jurdil.

“Dengan demikian ketidak pastian pilpres dan gonjang ganjing yang terjadi di Masyarakat setelah Pemilu dan Pilpres dapat teratasi,” pungkasnya menambahkan.

Sebelumnya pada Selasa (5/3/2024), DPD RI menyepakati pembentukan Pansus Pemilu 2024 pada Sidang Paripurna ke-9 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Pembentukan Pansus itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu yang di bentuk DPD RI di setiap provinsi yang menemukan sejumlah indikasi kecurangan pemilu. DPD RI menyikapi laporan tersebut dengan mengagendakan memanggil KPU, Bawaslu, Kapolri dan pihak terkait melalui Komite. (dil)

Exit mobile version